Whisnu Plt Wali Kota, Khofifah: Risma Otomatis Berhenti

barometerjatim.com

RESMI PLT: Khofifah (tengah), tunjuk Whisnu Plt Wali Kota setelah Risma jabat Mensos. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometerjatim.com Wakil Wali Kota Surabaya, Wishnu Sakti Buana resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota menggantikan Tri Rismaharini alias Risma yang diangkat Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial (Mensos).

Baca juga: Formasi Baru Direksi-Komisaris Bank Jatim, Ada Eks Pimpinan KPK!

Penunjukan dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Khofifah menerbitkan Surat Perintah Nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 dan telah dikirim ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada 24 Desember.

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi wakil wali kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12/2020)," terang Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Khofifah menjelaskan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jatim pada Rabu malam (23/12/2020). Dalam radiogram ada dua perintah yang dialamatkan kepada gubernur.

Pertama, menunjuk Whisnu sebagai Plt wali kota. Kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota Surabaya.

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

"Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini, Kamis (24/12/2020)," paparnya.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," tandasnya.

Baca juga: Bank Jatim Catat Laba Bersih Rp 1,281 Triliun, Tertinggi di Antara BPD se-Indonesia!

"Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," tuntas Khofifah.

ยป Baca Berita Terkait Risma, Khofifah

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru