Bangkang Setelah Mat Mochtar, PDIP Pecat Anugrah Ariyadi

barometerjatim.com

DIPECAT: Anugrah Ariyadi (kanan), dipecat dari kader PDIP karena membangkang perintah Megawati. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Satu lagi kader PDIP dipecat akibat membangkang keputusan DPP di Pilwali Surabaya 2020. Setelah Mat Mochtar, kali ini giliran Anugrah Ariyadi.

Baca juga: Turun ke Blitar, Megawati Ziarahi Makam Bung Karno dan Serahkan 2 Sapi Kurban

Mantan anggota DPRD Surabaya itu dipecat lewat surat Nomor 82/KPTS/DPP/XII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Dalam surat pemecatan yang ditetapkan di Jakarta dan dikeluarkan pada 18 Desember 2020 tersebut disebutkan, Anugrah telah melakukan pelanggaran berat.

Yakni sikap, tindakan, dan perbuatannya yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon wali kota dan calon wali kota pada Pilwali Surabaya 2020.

Bentuknya dengan mendukung calon kepala daerah lain dari partai politik lain, merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

Baca juga: Bulan Bung Karno, Adi Sutarwijono Ajak Kader Sarinah Doakan Megawati Ketum PDIP Lagi!

"Dalam keputusan DPP PDIP menyebutkan, setiap anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDIP dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan Mas Anugrah Ariyadi telah melanggarnya," ujar Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, Sabtu (19/12/2020).

Perlu diketahui, Anugrah adalah anggota PDIP dengan nomor KTA 35.78.08.1002.090967.0011. Dia pernah menjabat sebagai wakil ketua DPC PDIP Surabaya dua periode (2010-2015 dan 2015-2020). Dia juga pernah menjadi anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP periode 2014-2019.

Menurut Hidayat, surat pemecatan Anugrah telah dikirim ke rumah yang bersangkutan. Perwakilan DPC PDIP yang menyerahkan surat tersebut, selain Hidayat, juga Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Surabaya, Sukur Amaludin dan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDIP Surabaya, Purwadi.

"Kami telah datang ke rumah Pak Anugrah Ariyadi, namun beliau tidak ada di rumah. Kami telah menghubungi beliau, tapi katanya sedang ke luar kota. Sehingga surat keputusan pemecatan tersebut diterima putranya," katanya.

Baca juga: VIDEO: Apa sih Dosa Adi Sutarwijono Sampai Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya?

Seperti diketahui, pada Pilwali Surabaya 2020, Anugrah lebih mendukung pasangan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan Parpol -- Golkar, PKB, PKS, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, dan PPP -- ketimbang pasangan yang direkomendasi PDIP, Eri Cahyadi-Armuji.

ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru