Machfud-Mujiaman Gugat ke MK, Tim Eri-Armuji: Legawa Saja

barometerjatim.com

SARANKAN LEGAWA SAJA: Adi Sutarwijono, merespon dingin gugatan Machfud-Mujiaman ke MK. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Tak terima dengan kekalahan, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menggugat hasil Pilwali Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan menggugat disampaikan sesaat setelah KPU Surabaya menetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai pemenang dengan selisih tebal: 145.746 suara.

Baca juga: Turun ke Blitar, Megawati Ziarahi Makam Bung Karno dan Serahkan 2 Sapi Kurban

Menanggapi gugatan Machfud-Mujiaman, Ketua PDIP, Adi Sutarwijono mereaksinya dingin-dingin saja. Dia bahkan mengajak pasangan yang diusung delapan Parpol -- Golkar, PKB, PKS, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, dan PPP -- tersebut untuk menerima fakta demokrasi.

Sebab, hasil Pilwali Surabaya 2020, menurut Adi, adalah keputusan yang sudah dikehendaki rakyat Surabaya untuk memilih pemimpinnya dan itu mutlak.

"Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, Vox Populi, Vox Dei," katanya mengutip ungkapan populer dalam politik tersebut.

Meski demikian, Adi menghargai upaya gugatan Machfud-Mujiaman karena itu hak setiap pasangan calon, meski tetap harus terukur dan tepat sasaran. Sebab, pihaknya justru menemukan fakta yang sebaliknya.

"Dari seluruh proses Pilkada hingga hari H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang," katanya.

Tak hanya menuding, PDIP bahkan telah mengumpulkan bukti kecurangan yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman dan sudah dilaporkan ke Bawaslu.

Baca juga: Bulan Bung Karno, Adi Sutarwijono Ajak Kader Sarinah Doakan Megawati Ketum PDIP Lagi!

"Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, masif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya," kata Adi.

"Temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu. Termasuk keterlibatan kepala daerah di Jatim dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial," jelasnya.

Adi berharap MK memutusakan secara bijak gugatan yang akan diajukan, mengingat perolehan suara yang terpaut jauh antara pasangan Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman, yakni 145.746 suara.

"Selisih yang sedemikian besar adalah akibat rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri-Armuji, sekaligus rakyat menghendaki seluruh karya kebaikan Bu Risma dijaga dan dikembangkan," tegasnya.

Baca juga: VIDEO: Apa sih Dosa Adi Sutarwijono Sampai Dicopot dari Ketua PDIP Surabaya?

"Kami akan memohon keadilan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi, kami yakin majelis hakim akan memutus sesuai keadilan," tuntas Adi.

ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru