LAPORKAN SESAMA PENGACARA: Abdul Malik (dua dari kiri), laporannya atas sesama pengacara ditindaklanjuti Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Sengketa sesama pengacara, Abdul Malik (pelapor) dan Teguh Suharto (terlapor), berlanjut di jalur hukum. Kasus dugaan pemalsuan surat pangaduan masyarakat yang dilakukan Teguh Suharto ditindaklanjuti penyidik Polda Jatim, Subdit II unit I Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Baca juga: Soal Herd Immunity, PDNU Cemaskan Pernyataan Khofifah
"Tadi (Kamis) saya ke Polda dan ternyata laporan sudah ditindaklanjuti. Saya berharap Minggu ini bisa diperiksa beserta saksi-saksi," terang Abdul Malik yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jatim di Surabaya, Kamis (27/7).
Perkara bermula dari Teguh yang turut menjadi terlapor di Polda Jatim dalam dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada perseroan pengelola Gedung Empire Palace di Jalan Blauran, Surabaya.
Baca: Diduga Palsukan Surat, Pengacara Laporkan Pengacara
Baca juga: Prof Nidom: 70 Itu Bukan Herd Immunity, tapi Herd Vaccination
"Saat itu sekitar Maret lalu, Teguh meminta tolong kepada beberapa orang advokat, salah satunya saya, untuk mendampingi proses hukum kasus ini di Polda Jatim," katanya.
Tapi April lalu, tanpa sepengetahuan Malik, masuk surat laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri yang mengatasnamakan dirinya sebagai advokat pendamping Teguh. Memohon perlindungan atas penyelidikan perkara ini di Polda Jatim.
Baca juga: Khofifah Sebut Dua Daerah Herd Immunity, DPRD: Jangan Asal
"Saya tahunya dari salah seorang penyidik perkaranya Teguh ini di Polda Jatim, yang mengaku baru saja ditegur Mabes Polri gara-gara surat laporan pengaduan masyarakat yang mengatasnamakan saya itu," ujarnya.
Malik yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, kemudian melaporkan Teguh ke Polda Jatim atas pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporannya ke Polda Jatim tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim.
Editor : Redaksi