RAKOR: Gubernur Soekarwo dan Ketua Deputi Pencegahan KPK, Tri Gamarefa saat Rakor Rencana Pelaksanaan E-New Budgeting di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (24/7) malam. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemprov Jatim berupaya meningkatkan sinergitas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di semua program. Salah satunya menyinergikan e-new budgeting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?
Pengelolaan e-new budgeting menjadi solusi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, karena menggabungkan antara penyusunan dan anggaran, dimana sebelumnya ada di sistem yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jatim, Soekarwo saat Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan E-New Budgeting dalam Rangka Memperkuat Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK RI di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (24/7) malam.
Baca: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD
E-new budgeting akan terintegrasi secara web based dan terkoneksi secara online. Sistem ini bisa digunakan dalam penyusunan RAPBD 2018. Di dalamnya akan ditampilkan secara real time semua kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan.
E-new budgeting merekam semua hal, sehingga bisa dijadikan dasar apabila ada permintaan data dari KPK. Semua data mulai dari siapa, berbuat apa dan kapan dilakukan terekam dalam sistem, jelas Pakde Karwo, sapaan gubernur Jatim.
Dijelaskan, di dalam e-new budgeting juga akan memudahkan penatausahaan keuangan di BPKAD. Dengan demikian transaksinya antara OPD-Bapenda dan PT Bank Jatim akan terintegrasi. Sebagai contoh, status penerbitan SPD dan SP2D bisa dipantau di komputer masing-masing OPD, jelasnya.
Baca juga: VIDEO: Dicecar soal Kasus Hibah dan Penggeledahan KPK, Khofifah Memanas!
Pengadaan Barang-Jasa
Sementara itu Ketua Deputi Pencegahan KPK, Tri Gamarefa menyampaikan kinerja Pemprov Jatim ini diapresiasi pemerintah pusat. Khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Namun demikian, Pemprov Jatim masih membutuhkan unit pengadaan barang dan jasa. Unit layanan pengadaan barang dan jasa fungsinya melaporkan semua pengadaan yang dilakukan. Dengan demikian pemerintah daerah tidak bisa diintervensi oleh berbagai pihak, katanya.
Baca: KPK Akan Periksa Empat Kepala Dinas Pemprov Jatim
Baca juga: Gagal Bakar Ban, Demo Desak KPK Bongkar Hibah Gubernur Jatim Nyaris Ricuh!
Dijelaskan, beberapa kasus yang ditangkap oleh KPK adalah karena pengadaan barang dan jasa. Dengan disediakan unit pengadaan barang dan jasa maka meminimalisir kejadian seperti itu.
Dia menambahkan, saat ini KPK konsen dalam menagawasi pelayanan satu pintu. Sesuai dengan UU bahwa pelayanan satu pintu merupakan pendelegasian perizinan yang berada pada Dinas Penanaman Modal.
Di beberapa daerah masih ditemukan negosiasi dalam memberikan perizinan, terutama perizinan pertambangan, sumber daya alam dan perkebunan, tambahnya.
Editor : Redaksi