TINJAU SMA: Gubernur Khofifah didampingi Wahid Wahyudi, tinjau salah satu SMA. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Jelang tahun ajaran baru 2020-2021, 13 Juli nanti, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali menegaskan tidak ada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di seluruh SMA dan SMK Negeri se-Jatim.
Baca juga: Formasi Baru Direksi-Komisaris Bank Jatim, Ada Eks Pimpinan KPK!
Khofifah pun meminta pihak sekolah tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apa pun.
Penegasan Khofifah tersebut disampaikan, menyusul sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang kepada sekolah-sekolah negeri.
"Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim," ucap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (7/7/2020).Khofifah menjelaskan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK negeri di Jatim dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Jatim dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Bagaimana dengan SMA dan SMK swasta? Pemprov Jatim hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
"Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. Insyaallah jumlahnya tereduksi setiap tahunnya," tuturnya.Jika masih ditemui pelanggaran berupa pungutan atau sejenis terkait SPP, Khofifah mengimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai 13 Juli mendatang secara daring (online).Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?
"Kita sama-sama terus berdoa, agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sediakala," imbuhnya.
Sukarela, Bukan Pungutan
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menuturkan, terkait kabar adanya kewajiban membayar sejumlah uang, pihaknya segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.
Baca juga: Bank Jatim Catat Laba Bersih Rp 1,281 Triliun, Tertinggi di Antara BPD se-Indonesia!
Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan," paparnya.
Begitu pula soal keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta pihak sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar, tidak harus di koperasi sekolah.Wahid juga mengharapkan, agar koperasi sekolah memberikan keringanan mekaniseme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.
ยป Baca Berita Terkait Pendidikan
Editor : Redaksi