Karyawan Sindo: Tuntaskan PHK, Jangan Rampas Hak Kami

barometerjatim.com

TUNTASKAN PHK: Karyawan Sindo Biro Jatim korban PHK menggelar aksi teatrikal dan orasi solidaritas di areal patung Gubernur Suryo, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (12/7). | Foto: Barometerjatim.com/TOMMY RABBANY

SURABAYA, Barometerjatim.com Perlawanan karyawan Koran Seputar Indonesia (Sindo) Biro Jawa Timur yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari manajemen kian keras. Rabu (12/7), mereka menggelar aksi turun jalan.

Melalui aksi teatrikal dan orasi solidaritas di areal patung Gubernur Suryo, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, mereka menuntut PT Media Nusantara Citra (MNC) selaku induk perusahaan penerbit Koran Sindo, yakni PT Media Nusantara Informasi (MNI) segera menuntaskan kasus PHK.

Aksi damai yang mampu mengundang simpati pengguna jalan ini juga diikuti lintas elemen. Di antaranya perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan di Surabaya, pemerhati media hingga organisasi masyarakat lainnya.

Ketua Paguyuban Karyawan Koran Sindo, Tarmuji Talmacsi mengatakan, aksi turun jalan hari ini merupakan upaya lanjutan karyawan memperjuangkan haknya yakni pesangon 2 x PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja).

Baca: Di-PHK Sepihak, Wartawan Sindo Jatim Tuntut Hak

Sehari sebelumnya, Senin (10/7), karyawan Sindo mendatangi sekaligus rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi E DPRD Jatim. Hadir dalam hearing Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim Setiadjit.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jatim, Bapak Setiadjit bahwa tuntutan teman-teman Koran Sindo ini sudah sesuai UU Ketenagakerjaan, sudah normatif, kata Tarmuji di sela aksi.

Menurutnya, tuntutan karyawan sesuai pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. Manajemen MNI sebagai anak perusahaan MNC melakukan perubahan strategi, dari koran lokal berbasis nasional. Ini berujung efisiensi karyawan. Karena efisiensi, maka karyawan ter-PHK berhak atas 2 x PMTK, sambung Tarmuji.

Aksi hari ini, lanjut Tarmuji, bakal menjadi ajang ekspresi karyawan melalui aksi teatrikal serta pembacaan puisi. Kesempatan berorasi sebagai wujud solidaritas akan diberikan pada perwakilan yang hadir dan mendukung aksi.

Baca: Tiga Wanita Super dengan Guru yang Bener

Seharusnya ada sosialisasi terlebih dulu. Ini tidak, PHK dilakukan serampangan, bahkan surat PHK dikirim ke masing-masing alamat karyawan melalui jasa pengiriman. Surat PHK tiba, diterima karyawan saat malam takbir, imbuh Tarmuji yang sebelumnya berprofesi sebagai fotografer itu.

Kesewenang-wenangan lain manajemen, tambahnya, mengirimkan surat PHK kepada sekretaris redaksi Nimas Damarsari yang ketika itu tengah cuti hamil jelang melahirkan. Padahal sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, karyawan yang tengah hamil, apalagi cuti, tidak bisa dimutasi, terlebih lagi di-PHK.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru