Syafruddin Bebas IPHI: Semua Orang Berhak Dapat Keadilan

barometerjatim.com

HAK RASA KEADILAN: Rahmat Santoso, sikapi putusan MA bebaskan Syafruddin Temenggung. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan tersebut memicu polemik hebat di masyarakat, termasuk di kalangan praktisi hukum.

Baca juga: Samarkan Gratifikasi Rp 3,6 M, Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim!

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP IPHI), Rahmat Santoso menyebut bahwa semua orang mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan.

Saya tidak mengenal saudara Syafruddin Temenggung. Namun satu yang pasti, semua orang berhak untuk memperoleh keadilan. Tidak semua yang berlabel tersangka, terdakwa dan bahkan Terpidana 100 persen sudah pasti bersalah, katanya di Surabaya, Senin (15/7/2019).

Rahmat juga mengajak semua pihak agar  mencermati putusan MA tersebut lebih dari sekadar polemik di media massa.

Konsep keadilan bukanlah ide monolitik, tetapi mengandung banyak dimensi yang saat ini kurang diperhatikan atau diabaikan untuk kepentingan segolongan orang tertentu, ujarnya.

Andai kasus Syafruddin tidak disidik KPK, Rahmat menyebut tidak akan banyak pihak yang tertarik mempertanyakan atau memperdebatkan putusan bebas tersebut.

Dulu juga terjadi pada putusan praperadilan yang mengabulkan perihal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap kasus Budi Gunawan (BG) oleh KPK, yang dinilai menerobos pakem praktik praperadilan selama ini, ujarnya.

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

Putusan BG Pembuka Jalan

Putusan praperadilan BG, lanjut Rahmat, awalnya sangat kontroversial di kalangan masyarakat. Namun saat ini menjadi pembuka jalan bagi masyarakat pencari keadilan yang terzalimi dalam karut marut proses hukum.

Proses penegakan hukum modern di Indonesia, seharusnya lepas dari pandangan-pandangan primordialisme pokoke yang memegang teguh bahwa semua terdakwa pengadilan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baca juga: VIDEO: Dicecar soal Kasus Hibah dan Penggeledahan KPK, Khofifah Memanas!

Apalagi, kata Rahmat, perkara yang sudah menjadi berita besar di massa media harus dinyatakan bersalah karena mengandung unsur-unsur extra-ordinary crime, tanpa memperhatikan proses hukum yang berjalan apakah sudah benar ataukah tidak.

Tidak ada seorang pun yang menanyakan dan mencoba meneliti, apakah benar dan adil seorang Syafruddin yang telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku selaku ketua BPPN untuk dijatuhi hukuman oleh MA?" tambahnya.

Maka benar atau salah terkait isi putusan soal Syafruddin, ujar Rahmat, merupakan pertanggungjawaban majelis hakim terhadap amanah jabatan yang diembannya.

» Baca Berita Terkait IPHI, Keadilan

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru