Layani Seks Three in One, Pasutri Diringkus di Vila Prigen

barometerjatim.com

JUAL ISTRI: Tersangka layanan seks three in one diiamankan Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Miris! Demi mencari kepuasan bercinta, NH (21) asal Tuban nekat membandrol PR (20), istrinya Rp 1,5 juta untuk layanan threesome (satu perempuan dua laki-laki) maupun swinger alias bertukar pasangan lewat akun Twitter.

"Dia (NH) mengaku akan puas jika istrinya main dengan lelaki lain. Tidak hanya melihat, tapi juga ikut bermain (threesome)," terang Kanit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman, Rabu (3/7/2019).

Di sisi lain, NH juga berdalih tengah terlilit utang Rp 8 juta untuk biaya operasi sesar istrinya saat melahirkan anak pertama yang kini berusia lima bulan, sehingga terpaksa menjual istrinya.

"(Jual istri) untuk bayar utang. Sudah diangsur Rp 1,5 juta," dalih NH yang menikahi PR sejak 1,5 tahun lalu.

Lewat akun Twitter @VirginPasutri yang dibuat NH di bulan Juni 2019, dia mempromosikan istrinya untuk layanan threesome atau swinger, meski dalam kondisi perut jahitan bekas sesar.

"Ungkap kasus ini dimulai dari informasi di akun Twitter tersangka. Meski baru dibuat, pengikutnya cukup banyak, 2.269 followers," tambah Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela.

Empat Kali Jual Istri

THEREE IN ONE: Akun Twitter milik tersangka untuk menjajakan istrinya layanan seks three in one. | Foto: TwitterTHEREE IN ONE: Akun Twitter milik tersangka untuk menjajakan istrinya layanan seks three in one. | Foto: Twitter THEREE IN ONE: Akun Twitter milik tersangka untuk menjajakan istrinya layanan seks three in one. | Foto: Twitter

Dari informasi yang didapat, lanjut Leonard, pihaknya melakukan pendalaman hingga berhasil menggerebek adegan hot antara NH, PR dan pelanggannya, BS (35) asal Kabupaten Sleman, Yogyakarta di VilaYosi, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Kemudian ketiganya kita bawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan. Dari pengakuannya tiga kali (jual istrinya), dan ini (saat digrebek) yang keempat. Semuanya dilakukan di Prigen," ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

Selanjutnya, pasutri ini dijerat pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 506 KUHP karena mengambil keuntungan dari aksi perdagangan orang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru