Geger Suara Hilang, Bawaslu Rekomendasi Hitung Ulang

barometerjatim.com

Pimpinan Parpol di Surabaya saat melapor ke Bawaslu terkait suara yang hilang. | Foto: Barometerjatim.com/roy hsPimpinan Parpol di Surabaya saat melapor ke Bawaslu terkait suara yang hilang. | Foto: Barometerjatim.com/roy hs
Pimpinan Parpol di Surabaya saat melapor ke Bawaslu terkait suara yang hilang. | Foto: Barometerjatim.com/roy hs

SURABAYA, Barometerjatim.com Perjuangan delapan Parpol -- PKB, Gerindra, PKS, PAN, Hanura, Nasdem, Golkar dan PPP -- terkait tuntutan penghitungan ulang suara Pileg 2019 di Kota Surabaya lantaran dinilai banyak kejanggalan untuk sementara membuahkan hasil.

Lewat Surat Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, Bawaslu Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang di PPK (tingkat kecamatan) dan penghitungan suara ulang untuk TPS. Surat ditandatangani Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Senin (21/4/2019) hari ini.

"Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan," bunyi surat Bawaslu.

Sedangkan untuk penghitungan suara ulang di TPS, dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.

Keputusan hitung ulang ini, menurut surat Bawaslu, diambil berdasarkan beberapa peraturan. Di antaranya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta PKPU No 3 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

35 Persen C1 Salah Hitung

Bawaslu Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang untuk TPS. | Foto: IstBawaslu Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang untuk TPS. | Foto: Ist
Bawaslu Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang untuk TPS. | Foto: Ist

Sebelumnya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Surabaya bikin geger karena diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar plano.

Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf, misalnya, mengungkapkan jika data yang mereka miliki menunjukkan adanya jumlah tinggi terkait form C1 salah hitung. Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung," katanya.

"Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah. Di situ jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi direkap hanya ditulis 6, tegasnya.

Permasalahan ini berujung tuntutan dari gabungan Parpol di Surabaya agar proses rekapitulasi Pileg 2019 dihentikan. Selain itu, diadakan hitung ulang agar data form C1-plano dan C1 dapat disinkronkan sehingga tak ada lagi selisih hitung maupun suara hilang.

ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru