
SURABAYA, Barometerjatim.com Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jatim bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menggagalkan upaya perdagangan tujuh jenis satwa dilindungi ke luar negeri.
Perdagangan dilakukan di tiga negara di Asia. Delapan tersangka kami amankan, dua lagi berinisial ED dan EB, kami tetapkan DPO (buron), terang Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jawa Timur, Rabu (27/3/2019).
Delapan tersangka yang diamankan, yakni RSL (24), warga Surabaya; AN (32), warga Surabaya; VS (32), warga Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT); AW (35), warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah; RR (32), warga Surabaya; MR (30), warga Jember; BPH (22), warga Bondowoso; dan DD (26) Warga Bondowoso.
Sedangkan tujuh jenis satwa yang diamankan, yakni lima ekor Komodo, Trenggiling (6 ekor), Lutung (7 ekor), Kucing Hutan (5 ekor), Berang-berang (10 ekor), Kakaktua Jambul Kuning (1 ekor), dan Elang Bido (1 ekor). Khusus Komodo, para tersangka mengambil langsung dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komodo ini diambil langsung di habitatnya. Kemudian oleh tersangka VS, anakan Komodo itu kemudian ditaruh di rumah tersangka AN dan RSL, jelas Yusep. Selanjutnya melalui akun Facebook (FB) milik AW dan TJ, anakan Komodo dijual kepada pembeli.
Sepanjang 2016 hingga 2019, sedikitnya 41 ekor anakan Komodo sudah dijual tersangka. Beberapa di antaranya dijual ke luar negeri. Harga anakan kalau di luar negeri bisa sampai Rp 500 juta per ekor, ungkapnya.
Informasi Masyarakat

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian pihak Polda bekerja sama dengan aparat BKSDA Jatim melakukan penangkapan, tandasnya.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf (a), Pasal 21 ayat (2) huruf (b), dan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ยป Baca Berita Terkait Polda Jatim
Editor : Redaksi