
LAMONGAN, Barometerjatim.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, memastikan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan dua orang Caleg Partai Nasdem berlanjut.
Baca juga: Daftar Pilkada Lamongan, Ghofur-Firosya Diantar Politikus Parpol Pendukung Yuhronur-Dirham!
Keputusan tersebut diambil, setelah dua hari Bawaslu melakukan kajian awal dan menyimpulkan telah terpenuhinya syarat formil dan materiil untuk ditingkatkan pada proses selanjutnya.
"Dari laporan kemarin, kami simpulkan bahwa syarat formil dan materiil sudah terpenuhi setelah kami lakukan kajian awal," kata Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin, Minggu (3/3/2019).
Proses selanjutnya, jelas Amin, Bawaslu akan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) terkait syarat formil dan materiil, serta pasal yang akan dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan dua orang Caleg tersebut.
"Kami akan mengagendakan paling lambat besok lusa untuk membahas syarat formil dan materiil, serta pasal yang akan disangkakan dengan Gakkumdu," terangnya.
Setelah itu, lanjut Amin, pihak Gakkumdu akan melakukan verifikasi laporan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi-saksi.
"Keterangan dari para saksi akan kami laksanakan setelah pembahasan dengan Gakkumdu. Terkait alat bukti sampai dengan hari ini hanya berupa foto saja, dan kami belum mendapatkan tambahan dari pelapor," tandasnya.
Sebelumnya, salah seorang warga melaporkan dua Caleg dari Partai Nasdem, EW (Caleg DPRD Jatim) dan M (Caleg DPRD Lamongan) ke Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Siap Habis-habisan Menangkan Anies-Cak Imin, Kiai Nderesmo Surabaya Deklarasi Tim Aswaja
Keduanya dilaporkan atas dugaan menggelar kampanye di salah satu masjid di Dusun Mojosari, Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Lamongan.
ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Lamongan
Editor : Redaksi