Sah Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2018

barometerjatim.com

HASIL REKAPITULASI: Eko Sasmito (tiga dari kanan) menyerahkan hasil rekapitulasi hasil Pilgub Jatim 2018 kapada saksi Khofifah-Emil. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Pasangan nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sebagai pemenang Pilgub Jatim 2018.

Baca juga: KPU Jatim Mulai Rekapitulasi Suara, Surabaya Tersendat

Hal itu seiring berakhirnya rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar KPU Jatim di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (7/7). "Sah!" tegas Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito.

Dari hasil rekapitulasi, Khofifah-Emil meraih 10.465.218 (53,55 persen) suara mengungguli rivalnya, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno yang mendapat 9.076.014 (46,45 persen) suara.

Baca: Hasil Pilgub Diprotes, Gus Hans: Sudah! Jangan Curi Panggung

Meski selisih lumayan tebal (7,1 persen) salah seorang saksi Gus Ipul-Puti, Martin Hamonangan tidak menerima hasil rekapitulasi, karena menilai ada proses pemungutan suara di 16 kabupaten/kota yang bermasalah tapi tidak ditindaklanjuti KPU Jatim.

"Saya selaku kuasa tim paslon dua tidak akan menandatangani berita acara," kata Martin. Uniknya, saksi lainnya dari Gus Ipul-Puti, Musafak Rouf justru mengakui hasil rakapitulasi dan membubuhkan tanda tangan.

Baca juga: Rekapitulasi 15 Jam, Khofifah-Emil Menang di Surabaya

KHOFIFAH-EMIL MENANG: Hasil rekapitulasi KPU Jatim, Sabtu (7/7), Khofifah-Emil memenangi Pilgub Jatim 2018. | Grafis: Barometerjatim.com/ROY HASIBUANKHOFIFAH-EMIL MENANG: Hasil rekapitulasi KPU Jatim, Sabtu (7/7), Khofifah-Emil memenangi Pilgub Jatim 2018. | Grafis: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN KHOFIFAH-EMIL MENANG: Hasil rekapitulasi KPU Jatim, Sabtu (7/7), Khofifah-Emil memenangi Pilgub Jatim 2018. | Grafis: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

Namun Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito tak mempermasalahkan penolakan Martin. "Semua mekanisme diatur di dalam undang-undang. Kalau ada pasangan calon yang tidak sepakat dengan hasil ini, boleh melakukan upaya-upaya hukum yang lain," tegasnya.

"Tetapi kami tetap berpendirian, bahwa inilah hasil yang kita capai. Jadi bagi KPU, ketiadaan tanda tangan, ketiadaan kesepakatan, bisa dilaksanakan lebih lanjut," tandasnya, sembari menambahkan meski ada penolakan dari saksi Gus Ipul-Puti, hasil rekapitulasi tetap sah.

Baca juga: Selisih 11,75 Persen, Khofifah-Emil Menang Telak di Sidoarjo

Baca: Rektor Unair Minta Khofifah Agar Bekerja Serba Luar Biasa

Sementara Sekretaris Tim Kampanye Khofifah-Emil, Renville Antonio menuturkan, segala proses Pilkada berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2018.

"Kalau ada keberatan, itu ada dua. Pertama terkait prosedur rekapitulasi, yang kedua mungkin terkait hasil rekapitulasi. Nah, dua hal itu tidak ada," katanya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru