DISALAHGUNAKAN: Bareskrim Mabes Polri didampingi Kapolres Gresik menyegel gudang ilegal berisi garam industri di Gresik. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONO
GRESIK, Barometerjatim.com Badan Resort Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyegel dua gudang garam ilegal di dua tempat di Kabupaten Gresik, Rabu (6/6). Dari kedua gudang, disita barang bukti 40 ribu ton garam industri yang disalahgunakan untuk garam konsumsi.
Baca juga: Simbol Bela Petani, Presiden PKS Borong Garam dan Cabai
Dua gudang garam milik PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) tersebut disegel, karena melakukan praktik penyalahgunaan garam impor bahan baku industri untuk garam konsumsi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, garam industri tersebut didapat PT GSA melalui impor garam dari Australia dan India.
Daniel menjelaskan, garam industri yang seharusnya digunakan untuk pengasinan ikan maupun kebutuhan industri itu dibungkus oleh PT GSA dan dijual sebagai garam konsumsi.
Baca juga: BKNU ke Pemerintah: Madura Punya Modal Jadi KEK Garam
Baca: Ramadhan, Bukannya Puasa Malah Jadi Budak Narkoba
"Tentu tidak layak, garam ini seharusnya dibuat untuk kebutuhan industri. Tapi oleh PT GSA dibungkus kembali dan dijadikan garam konsumsi," jelas Daniel didampingi Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro.
Baca juga: Petani Garam Madura Tak Happy dengan Pernyataan Jokowi
Daniel menambahkan, produksi garam industri yang dijadikan garam konsumsi tentunya sangat merugikan konsumen dan negara. "Kadar Nhcl tinggi sampai 97 persen. Kadar yodiumnya itu hanya 21 hingga 22, padahal kalau sehat itu di atas 30 kadar yodium," ujarnya.
Dari penyalahgunaan garam industri tersebut, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka. "Inisial GK dan MA ditetapkan jadi tersangka," pungkasnya.
Editor : Redaksi