Ilustrasi (Ist)
SURABAYA, Barometerjatim.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menawarkan batasan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) di Pilgub Jatim 2018 sebesar Rp 416 miliar.
"Kita sudah tawarkan ke tim paslon, termasuk ada Bawaslu di sana, kalau untuk batasan dana kampanye paling besar Rp 416 miliar. Itu angka paling besar yang bisa digunakan," kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito di Surabaya, Kamis (8/2).
Soal finalisasi besaran angka, lanjut Eko, KPU Jatim tetap memberikan kesempatan kepada tim bakal paslon. "Kalau dinilai terlalu besar, ya kita turunkan. Kalau terlalu rendah kita sesuaikan dengan kesepakatan," katanya.
Baca: Aturan Kampanye, KPU Jatim Abaikan Protes Tim Gus Ipul-Puti
Eko tak memungkiri kalau biaya kampanye di Pilgub Jatim butuh anggaran besar karena tingkat pemilih mencapai hampir 31 juta. Apalagi kalau didukung beberapa metode kampanye yang bersifat persuasif di masyarakat.
"Jadi selama kampanye penggunaan dana tidak boleh lebih dari itu (Rp 416 miliar). Tapi ini kan masih tawaran, belum disetujui kawan-kawan (tim paslon)," tandasnya.
Sementara terkait penerimaan sumbangan dana kampanye, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017, sumbangan dari parpol atau gabungan parpol, kelompok maupun badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750 juta. Sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta.
Selain itu, paslon tidak boleh menerima dana dari asing, serta yang bersumber dari APBN, APBD, BUMN maupun BUMD. "Kalau sampai ditemukan, maka sumbangan ini harus secepatnya dikembalikan ke kas negara," katanya.
Baca: Bawaslu Jatim: Syuting Video Klip Via Vallen Salahi Aturan
KPU Jatim juga telah menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing paslon. "Jadi bukan KPU yang mengaudit, tapi KAP," ujarnya.
Sedangkan untuk kampanye iklan di media massa, KPU telah menyiapkan pendanaan dengan durasi 14 hari. Paslon cukup menyerahkan desain, gambar atau video yang dikehendaki ke KPU Jatim. "Anggaran dari KPU, paslon hanya menyediakan materi, tidak boleh paslon pasang sendiri," tegasnya.
Jika paslon ditemukan menggunakan dana yang bersifat ilegal, apakah bisa mengugurkan pencalonan? "Kalau, misalnya, menerima dana dari asing atau dana ilegal, bisa. Kesalahan administratif bisa membatalkan pencalonan, meski paslon tersebut memenangi Pilkada," katanya.
Editor : Redaksi