Rawan Pakai Fasilitas Negara, KPK Perlu Awasi Petahana

barometerjatim.com

AWASI CALON PETAHANA: Pakde Karwo, calon petahana cenderung menggunakan fasilitas negara saat sosialisasi pencalonannya. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Lebih dari separuh Pilkada serentak 2018 di Jatim bakal diikuti calon petahana (incumbent). Kondisi ini patut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena petahana cenderung mengunakan fasilitas negara.

Baca juga: Samarkan Gratifikasi Rp 3,6 M, Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim!

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga memberi perhatian serius masalah ini. KPK berpesan, petahana harus dikontrol karena cenderung menggunakan fasilitas negara, kata Gubernur Jatim, Soekarwo, Rabu (7/2).

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu berharap, calon petahana sadar dan legowo agar tidak memakai fasilitas negara ketika melakukan sosialisasi ke masyarakat. Saya kira ini indikasi yang dilakukan KPK harus dicermati. Mestinya fasilitas negara tidak digunakan jauh hari, bukan hanya setelah pendaftaran, tambahnya.

Baca: Bawaslu Jatim: Syuting Video Klip Via Vallen Salahi Aturan

Di tempat terpisah, pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya,  Airlangga Pribadi menilai statemen Pakde Karwo patut menjadi perhatian masyarakat. Mereka harus ikut memantau pelaksanaan Pilkada maupun para kandidat, khususnya petahana.

Baca juga: VIDEO: 1 Persen pun Hibah Gubernur Jatim Tak Disentuh KPK, Kebal Hukumkah Khofifah?

Menurut Airlangga, fasilitas publik adalah bagian dari hak rakyat dan bentuk pelayanan negara. Sehingga, sudah semestinya bahwa tersebut tidak digunakan bagi kepentingan pemenangan politik dari pihak petahana.

Kasus di Pendopo Kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu bukti, bagaimana seorang incumbent memanfaatkan fasilitas negara," katanya.

Baca: Khofifah Siapkan Beasiswa S2 untuk Guru Madrasah Diniyah

Baca juga: VIDEO: Dicecar soal Kasus Hibah dan Penggeledahan KPK, Khofifah Memanas!

"Nah, sudah semestinya hal ini tidak terjadi lagi. Maka perlu teguran keras. Tidak hanya dari Panwaslu, tetapi juga dari kekuatan masyarakat sipil. Sehingga tidak ada lagi bentuk-bentuk penunggangan fasilitas negara untuk kepentingan tertentu, katanya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyebut pembuatan video klip pedangdut koplo, Via Vallen untuk kampanye pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur di kompleks Pendopo Delta Nugraha Kabupaten Sidoarjo menyalahi aturan.

Kegiatan politik tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan itu menyalahi aturan. Sudah ditindaklanjuti Panwaslu, jelasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru