Hibah Rp 46,7 M untuk Masjid Al Akbar Surabaya Dituding Miring, MAKI: Saya Sudah Laporkan ke Polda Jatim!

Reporter : -
Hibah Rp 46,7 M untuk Masjid Al Akbar Surabaya Dituding Miring, MAKI: Saya Sudah Laporkan ke Polda Jatim!
DUGA BANCAKAN: Heru Satriyo, kembalikan kalau ada sisa anggaran renovasi kubah Masjid Al Akbar. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Tak hanya Center For Islam and Democracy Studies (CIDe) yang menyorot aliran hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 46,7 miliar ke Masjid Al Akbar Surabaya. Bahkan di awal 2022, terkait penggunaannya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah melaporkan ke Polda Jatim.

“Saya sudah laporkan ke Polda Jatim sekitar lima bulan yang lalu,” kata Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo kepada Barometerjatim.com, Sabtu (24/12/2022). Apa yang dilaporkan? “Dugaan bancakan korupsi hibah untuk Al Akbar anggaran 2020, 2021, dan 2022,” jelasnya.

Terkait perkembangan laporannya, lanjut Heru, pihaknya memang tidak sedikit menguati karena yang dilaporkan terkait masjid. “Artinya warning. Apa warning-nya? Kembalikan kalau memang ada sisa lebihnya, enggak terpakai semua ya kembalikan saja, seperti itu,” ujar Heru.

“Saya warning keras, karena ini urusan masjid, urusan umat. Kami agak ngerem-ngerem lah. Jujur, kami agak ngerem-ngerem itu, cuma ya enggak ada juntrungnya juga. Kami sudah lama ngawal hibah Al Akbar ini,” tandasnya.

Heru melaporkan ke Polda, karena menilai penggunaan anggaran yang tak masuk akal, di antaranya untuk pembuatan kubah. “Kubah yang mereka pakai itu enamel, harga di pasaran paling sekitar Rp 5 miliar. Apalagi ini bahasa renovasi, enggak bikin dari nol,” katanya.

Jadi MAKI mencium ada permainan? “Dari awal, ya itu bancaan buat saya. MAKI sudah pernah mengingatkan pengurus masjid lewat humas (Helmy M Noor) dan ketua pengelola (Mohammad Sudjak) untuk kembalikan kalau ada kelebihan,” katanya.

MAKI, tandas Heru, tidak akan menarik lebar terkait dugaan bancakan hibah tersebut karena ini menyangkut masjid. Hanya saja, sudah sepantasnya dikembalikan kalau ada sisanya.

“Ini kan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) habis. Gawe opo duit sak mono akehe iku? (buat apa uang sebanyak itu)? Kan gitu pertanyaannya,” ucap Heru.

Namun saat dikonfirmasi, baik Helmy maupun Sudjak enggan memberikan keterangan. Hanya saja Kepala Bidang Perawatan Masjid Al Akbar, Mohammad Koderi menyebut, untuk kucuran anggaran tahun 2020 yang dikerjakan di 2021 memang peruntukannya untuk pekerjaan perbaikan kubah utama sisi luar dan dalam. Sisi luar menelan Rp 10 miliar dan sisi dalam Rp 1 miliar.

Di dokumen hibah untuk tahun anggaran 2000 tertulis Rp 13,5 miliar? “Tapi itu tidak murni untuk kubah. Jadi gini, kayak lantai, toilet, terus.. nah,” katanya, sambil menjanjikan akan memberikan data detailnya karena saat wawancara buru-buru hendak menghadiri acara di Kabupaten Nganjuk.

Kemudian dana hibah di tahun berikutnya untuk renovasi empat kubah kecil? “Sepertinya begitu, tapi yang jelas itu tidak satu sesi hibah,” ucap Koderi.

Selebihnya, dia menyebut dukungan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa soal kucuran hibah yang nilainya tinggi harus diapresiasi.

“Gubernur yang begini ini harus diapresiasi, pembelaanya pada Islam ini bukti. Kecuali ini minta. Lho kita enggak. Saya ndak akan mau kalau ada seperti itu, terus terang saya akan mengundurkan lebih dulu kalau ada yang begitu-begitu,” ujarnya.

Buntut Digeledah KPK

Dari dokumen yang beredar dan didapat Barometerjatim.com, total dana hibah untuk Masjid Al Akbar Surabaya di kemimpinan Khofifah dalam tiga tahun anggaran (2020, 2021, 2022) cukup fantastis: Mencapai Rp 46,7 miliar!

Kucuran pertama, tertulis nominal Rp 13.500.000.000,00 untuk kegiatan rehabilitasi fisik masjid. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (tahap 2), status selesai.

Kucuran kedua, tertulis nominal Rp 20.262.533.000,00 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja tahun 2021. Jenis hibah berbadan hukum Indonesia dengan SK Gubernur Jatim 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2), status selesai.

Kucuran ketiga, tertulis nominal Rp 13.000.000.000,00 untuk kegiatan pelaksanaan program kerja tahun 2022. Jenis hibah surat keterangan terdaftar dengan SK Gubernur Jatim 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (tahap 1), SK penetapan.

Belakangan, aliran dana hibah Pemprov Jatim menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Jatim, termasuk ruang kerja Khofifah, Wagub Emil Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono, Rabu (21/12/2022). Sehari setelahnya, sejumlah kantor dinas turut pula digeledah KPK.

Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus suap hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.{*}

ALIRAN HIBAH PEMPROV JATIM KE MASJID AL AKBAR

  • 1. Nominal: Rp 13.000.000.000,00
    - Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2022
    - Status: SK Penetapan
    - Jenis: Hibah Surat Keterangan Terdaftar
    - SK: Gubernur Jawa Timur 188/123/KPTS/013/2022, 14 Februari 2022 (Tahap 1)
    - Rekomendasi: Reguler
    - Dibuat: 03 Februari 2022, 08:45
  • 2. Nominal: Rp 20.262.533.000,00
    - Kegiatan: Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2021
    - Status: Selesai
    - Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia
    - SK: Gubernur Jawa Timur 188/96/KPTS/013/2021, 26 Februari 2021 (Tahap 2)
    - Rekomendasi: Reguler
    - Dibuat: 17 Maret 2021, 07:22
  • 3. Nominal: Rp 13.500.000.000,00
    - Kegiatan: Rehabilitasi Fisik Masjid
    - Status: Selesai
    - Jenis: Hibah Berbadan Hukum Indonesia
    - SK: Gubernur Jawa Timur 118/163/KPTS/013/2020, 13 April 2020 (Tahap 2)
    - Rekomendasi: Reguler
    - Dibuat: 4 Februari 2020, 13:12
  • Sumber Data: Dokumen yang Beredar

» Baca terkait Suap Hibah DPRD Jatim 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.