Terbukti Bersalah! Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan Jaksa KPK

Reporter : -
Terbukti Bersalah! Mantan Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun, Lebih Ringan 3 Tahun dari Tuntutan Jaksa KPK
VONIS RA LATIF: Sidang vonis Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO, Barometer Jatim – Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Darwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Selasa (22/8/2023).

"Dijatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun denda Rp 300 juta dan pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan," ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara selama 9 tahun, Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 9,21 miliar. Proses pembayaran dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak amar putusan dibacakan.

| Baca juga:

"Sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap (incraht), maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa sebagai biaya pengganti tersebut," kata Darwanto.

Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, lanjutnya, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

Tak berhenti di situ, hak politik Ra Latif dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama kurun waktu lima tahun, sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana penjara.

"Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," sambung Darwanto.

| Baca juga:

Menanggapi vonis tersebut, PenasIhat Hukum (PH) Ra Latif, Suryono Pane menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujarnya secara daring saat mendampingi terdakwa di Jakarta.

Di sisi lain, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan, dia menegaskan bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga, telah terbukti.

"Kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga, telah terbukti semua dan dijatuhi penjara 9 tahun. Begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh majelis hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," tuturnya.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.