Jaksa KPK Tegaskan Saiful Ilah Tak Diadili dalam Perkara yang Sama: Dulu Suap, Kini Gratifikasi!

Reporter : -
Jaksa KPK Tegaskan Saiful Ilah Tak Diadili dalam Perkara yang Sama: Dulu Suap, Kini Gratifikasi!
TOLAK EKSEPSI: Sidang lanjutan Saiful Ilah perkara gratifikasi, JPU KPK tolak eksepsi. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan perkara yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tidak dapat dikategorikan dalam asas ne bis in idem alias perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

"Ini bukan perkara yang sama. Karena perkara dahulu adalah suap, sedangkan saat ini penerimaan gratifikasi dalam masa jabatan beliau," jelas JPU KPK, Rame Maria Silaban saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Sidoarjo, Kamis (24/8/2023).

Karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

"Itu semua butuh proses pengujian dalam pembuktian persidangan dengan cara memanggil saksi-saksi maupun ahli, sehingga nota keberatan dari penasehat hukum tidak sesuai sebagaimana KUHAP," terangnya.

| Baca juga:

Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHP untuk dijadikan dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara.

JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menetapkan atau melanjutkan persidangan dalam memeriksa dan mengadili perkara, sehingga pencarian kebenaran tetap terjaga sampai perkara selesai.

“Dan hukum menjadi benar-benar menjadi sarana keadilan, kepastian dan kemanfaatan," tandasnya.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.