Mensos Turun Tangan, Nikahsirri.com Diblokir

barometerjatim.com

DIBLOKIR: Tampilan situs nikahsirri.com setelah diblokir pihak Kemenkominfo karena dinilai meresahkan. | Foto: Capture Nikahsirri.com

KEBUMEN, Barometerjatim.com Beberapa jam setelah Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa turun tangan terkait heboh nikahsirri.com, situs lelang perawan dan nikah siri itu langsung diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: VIDEO: Survei Sebut Kinerja Khofifah Belum Sesuai Harapan Mayoritas Warga Jatim!

Tim internal Ditjen Aptika (Aplikasi dan Informatika) telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir, tulis pihak Kemenkominfo melalui akun resmi Twitter-nya.

Sebelumnya, Mensos langsung berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk segera menindak tegas pemilik situs tersebut setelah mendengar hasil investigasi Polri.

Khofifah berharap Menkominfo RI, Rudiantara segera memblokir situs nikahsirri.com dan aplikasi android yang bisa diunduh secara gratis di google playstore.

Baca: Nikahsirri.com Prostitusi Terselubung Bermodus Agama

"Saya mengajak masyarakat untuk menjaga akhlak dan karakter bangsa, hal seperti ini jika tidak segera ditindaklanjuti maka moral dan karakter bangsa ini akan semakin terdegradasi," kata Khofifah.

Mensos bahkan menyebut nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.

"Nikah sirri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkapnya di sela pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/9).

Baca juga: Survei: 75,1% Warga Jatim Sebut Kinerja Khofifah Belum Sesuai Harapan, Cenderung Seremonial!

Baca: Khofifah Merajut Kebangsaan Bersama Santri dan Slanker

Menurut menteri yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU itu, nikah sirri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu Undang-Undang (UU) No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

Nikah di bawah tangan atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA, imbuhnya.

Khofifah menerangkan, pernikahan merupakan hal yang sakral untuk membina hubungan yang bahagia yang perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik. Selain itu, dalam nikah sirri, Khofifah melihat adanya potensi perbuatan melawan hukum seperti melegalkan perzinahan, selingkuh hingga poligami.

Baca juga: Setoran PAD Kecil! DPRD Jatim Minta PT PWU, PT JGU, dan PT AB Diaudit Khusus

Baca: Bansos untuk Eks Napiter, Mensos: Bukti Negara Hadir

Khofifah mengaku heran dengan kehadiran situs tersebut. Di laman beranda disebutkan bahwa program nikah sirri bisa membuat sebuah keluarga miskin mendapatkan pemasukan finansial yang cukup besar untuk modal usaha.

Modal tersebut, seperti ditulis dalam situs, dianggap akan menciptakan banyak pengusaha UMKM yang baru, yang tidak hanya membuka lowongan pekerjaan, tapi juga mempercepat roda perekonomian nasional.

"Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah sirri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Nikah untuk mencari ketenangan dan ketenteraman," tegasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru