Sekdaprov Jatim Tak Kunjung Definitif: Usai Dikendalikan Plh, Kini Diisi Pj

barometerjatim.com

PJ SEKDAPROV: Wahid Wahyudi, sore ini dilantik jadi Pejabat (Pj) Sekdaprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Entah sampai kapan. Hingga kini jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim tak kunjung definitif. Usai dikendalikan Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono, mulai sore ini diisi Pejabat (Pj) Wahid Wahyudi.

Baca juga: VIDEO: Survei Sebut Kinerja Khofifah Belum Sesuai Harapan Mayoritas Warga Jatim!

Merujuk surat undangan yang diteken Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Jatim, Ali Kuncoro, Wahid akan dilantik Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai Pj Sekdaprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (12/1/2022) pukul 16.30 WIB.

Benar, insyaallah, katanya singkat saat dikonfirmasi Barometerjatim.com. Dimohon hadir 30 menit sebelum acara dimulai, menerapkan protokol kesehatan, dan mengenakan masker, tulis Ali dalam suratnya.

Wahid yang saat ini menjabat kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim akan dilantik sebagai Pj setelah Khofifah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian lewat surat Nomor X.821.4/01/SJ tanggal 4 Januari 2021.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Jatim Nomor 821.2/8424/204.4/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal permohonan persetujuan pengangkatan Pj Sekdaprov Jatim.

Baca juga: Survei: 75,1% Warga Jatim Sebut Kinerja Khofifah Belum Sesuai Harapan, Cenderung Seremonial!

Ada tiga poin dalam surat Mendagri. Pertama, dasar persetujuan yakni Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Daerah.

Kedua, berpedoman pada ketentuan tersebut dan setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan, pada prinsipnya Gubernur Jatim disetujui untuk melakukan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama Wahid Wahyudi yang berpangkat Pembina Utama Madya Golongan IV/d sebagai Pj Sekdaprov Jatim.

Ketiga, berdasarkan poin satu dan dua, agar Gubernur Jatim melaksanakan pengangkatan kepada Wahid dan melaporkan pelaksanaannya ke Mendagri.

Baca juga: Setoran PAD Kecil! DPRD Jatim Minta PT PWU, PT JGU, dan PT AB Diaudit Khusus

UNDANGAN: Surat undang pelantikan Wahid Wahyudi Pj Sekdaprov Jatim di Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSUNDANGAN: Surat undang pelantikan Wahid Wahyudi Pj Sekdaprov Jatim di Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS UNDANGAN: Surat undang pelantikan Wahid Wahyudi sebagai Pj Sekdaprov Jatim di Gedung Grahadi, sore ini. | Foto: IST

» Baca berita terkait Pemprov Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru