Perampingan OPD, Pansus DPRD Surabaya Akan Panggil Sekda

barometerjatim.com

PERAMPINGAN OPD: Herlina Harsono Njoto, Perangkat Daerah DPRD Surabaya akan panggil Sekda. | Foto: Barometerjatim.com/ANDRIAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Surabaya akan memanggil Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan terkait rencana Pemkot Surabaya merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: VIDEO: Bahlil Rayu Emil Dardak: Kalau Sudah Tak Nyaman di Demokrat, Golkar Siap!

Seperti diberitakan, Pemkot Surabaya bakal me-merger delapan OPD menjadi empat saja. Rinciannya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Lalu Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).

Berikutnya, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, saat ini Pansus baru melakukan pembahasan awal soal perampingan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Kami di Pansus menangkapnya baru gambaran-gambaran perubahan Raperda yang mengubah Perda OPD akibat dari satu perampingan, kemudian yang kedua adalah penyesuaian. Jadi baru pembahasan awal, belum terlalu jauh, ujarnya, Jumat (28/5/2021).

"Soal urusan lebih dalam terkait perampingan OPD, kita belum membahasnya. Misalnya soal penanggulangan kemiskinan, lingkungan, tata ruang terbuka hijau, Pansus belum sampai sedetail ke sana," sambungnya.

Karena itu, pihaknya berencana mengundang Sekda selaku kepala seluruh OPD untuk menjabarkan tugas dan fungsi yang ada di OPD.

Herlina berharap, perampingan OPD jangan sampai mengesampingkan tugas pokok OPD sebelumnya. Misalnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya yang akan digabung ke Dinas Cipta Karya, karena di sana ada rumah susun.

Baca juga: Herman Khaeron Sekjen Demokrat, Agung Mulyono Apresiasi AHY: Sosok yang Tepat!

Lalu soal pengelolaan aset bangunan dan tanah, Pemkot juga punya Badan Pengelolaan Aset Daerah. Selain itu, aset daerah masuk ke Bagian Perlengkapan.

"Karena itu, setelah perampingan OPD apakah Bagian Perlengkapan Kota Surabaya juga masih akan tetap ada, ini yang masih kita lihat," kata Herlina yang juga anggota Komisi D.

Begitu pula soal Tata Ruang Terbuka Hijau atau DKRTH. Lalu ada urusan pembuangan limbah yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ada Dinas PU Bina Marga.

"Nah apakah DKRTH dan DLH akan dirampingkan dan menjadi satu rumpun, yaitu di Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya. Jadi tidak masuk urusan DLH, padahal ada bidang-bidang yang masuk dalam ranah DLH," kata Herlina.

"Jadi rapat selanjutnya kami akan membahas, bagian-bagian apa saja yang akan ditampung oleh OPD mana dan kewenangannya sejauh apa, sambungnya.

Baca juga: AHY Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude, Agung Mulyono: Kader Demokrat Bangga!

Herlina menambahkan, pihaknya juga mengejar percepatan penyelesaian Pansus Perangkat Daerah ini. Karena itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi diminta segera menyusun Perwali sebagai pengganti perubahan Perda Perangkat Daerah. Kemudian apakah langsung diterjemahkan menjadi salah satu acuan dalam perubahan anggaran tahun 2021 pasca perampingan.

Kita tidak masuk ke perubahan anggaran. Hanya saja, Pansus juga perlu adanya gambaran-gambaran terkait perampingan OPD, tuntas politikus Partai Demokrat Surabaya itu.

ยป Baca Berita Terkait DPRD Surabaya

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru