KEBIRI KIMIA: M Aris, dihukum tambahan berupa kebiri kimia dalam perkara pemerkosaan di Mojokerto. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Pro kontra hukuman kebiri kimia terhadap terpidana perkara pemerkosaan di Mojokerto, M Aris membuat Kejati Jatim berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta petunjuk teknis (juknis).
Baca juga: Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI Lamongan Ancam Demo ke Jakarta!
Apalagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak bersedia mengeksekusi hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut.
Selain hukuman tambahan, dalam sidang putusan Aris dijatuhi hukuman pidana badan selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kita meminta petunjuk pelaksanaan atas putusan (hukuman kebiri kimia) dari PN Mojokerto, terang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono pada wartawan, Senin (26/8/2019).Namun soal penolakan IDI, Asep enggan berkomentar. Pihaknya mengaku belum mengetahui upaya apa yang akan dilakukan pada pidana tambahan itu.
Baca juga: Covid-19 di Surabaya Masih Tinggi, 270 Dokter Ikut Terpapar
Asep hanya menjelaskan, putusan dalam perkara ini ada dua, yaitu menyangkut pidana badan dan kebiri kimia. Dalam tuntutan pidana yang diajukan JPU tidak ada kebirinya. Tetapi dalam putusan majelis hakim ada kebirinya dari PN dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT).
Yang bisa kita lakukan sekarang yakni melaksanakan putusan pidana badannya dulu (Aris tidak mengajukan kasasi). Mengenai eksekusi kebirinya, kami masih meminta petunjuk dari Kejagung, jelas Asep.Ini (hukuman kebiri kimia) baru pertama di Indonesia, dan juknisnya belum ada. Jadi kami menunggu petunjuk dari pimpinan (Kejagung) dulu, tambahnya.
Dalam persidangan, Aris terbukti sejak 2015 mencabuli sembilan anak perempuan yang tersebar di wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las, dia mencari mangsa dengan membujuk korbannya untuk dibawa ke tempat sepi dan melakukan pemerkosaan.Baca juga: Miris Dalam 190 Hari, 74 Nakes di Jatim Gugur akibat Covid-19
Aksi pelaku berakhir setelah terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pelaku kemudian diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.
ยป Baca Berita Terkait Pemerkosaan
Editor : Redaksi