DAMPINGI DHANI: Renville Antonio, BPP Prabowo-Sandiaga Jatim siapkan pendampingan hukum untuk Ahmad Dhani dalam kasus ujaran idiot. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Jatim, merespons serius penetapan tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani di Polda Jatim dalam kasus "ujaran idiot".
Baca juga: VIDEO: Bahlil Rayu Emil Dardak: Kalau Sudah Tak Nyaman di Demokrat, Golkar Siap!
Jujur! Kami baru tahu soal penetapan tersangka Ahmad Dhani, kita segera bersikap dalam waktu dekat ini, ujar Wakil Ketua BPP Prabowo-Sandi Jatim bidang Advokasi, Renville Antonio, Kamis (18/10).
Bagaimanapun, kata Renville, pentolan Grup Band Dewa 19 itu adalah bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. "Sehingga perlu diberikan atensi khusus," tandasnya.
Baca: Tersangka Ujaran Idiot, Dhani Tak Penuhi Panggilan Polda
Renville bersama seluruh anggota tim advokasi akan segera merapatkan dan mempelajari penetapan tersangka Dhani. Selanjutnya, mengonsultasikan dengan BPP Prabowo-Sandi Jatim yang diketahui Soepriyatno.
Kita segera merapatkan dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim untuk mengambil sikap membantu advokasi, terangnya. Keputusannya apa, nanti kita akan umumkan ke publik, tunggu rapat internal kami dulu.
Baca juga: Herman Khaeron Sekjen Demokrat, Agung Mulyono Apresiasi AHY: Sosok yang Tepat!
Politikus yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim itu menambahkan, di internal BPP Prabowo-Sandi Jatim, terdapat 24 advokat yang tergabung. Mereka para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan.
Tugas kami memang untuk mengurus persoalan-persoalan yang menyangkut hukum di tim Prabowo-Sandi, jelasnya.
Baca: 3 Jam Diperiksa Polda, Dhani: Pelapor GR Disebut Idiot!
Seperti diberitakan, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran idiot atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Baca juga: AHY Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude, Agung Mulyono: Kader Demokrat Bangga!
Langkah penyidik menetapkan Dhani sebagai tersangka, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak, mulai para aksi, ahli bahasa hingga ahli pidana.
Sehingga dengan pemeriksaan itu, saksi ahli, saksi-saksi yang lain, ahli bahasa, ahli pidana, kita menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka, paparnya.
ยป Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Polda Jatim, Renville Antonio
Editor : Redaksi