SIAP BANTU PENYELESAIAN: Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui kasus PD Pasar Surya yang kemplang pajak Rp 8 miliar. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR
SURABAYA, Barometerjatim.com Tak bayar pajak sejak 2007, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Timur terpaksa memblokir rekening milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Pajak yang ditunggak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya itu mencapai Rp 8 miliar.
Menanggapi informasi ini, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku belum mengetahuinya. "Aku belum tahu. Nanti coba tak selesaikan, masalahnya apa? Ya aku belum tahu, aku belum dapat laporan. Ndak ada laporan," dalih Risma di ruang kerjanya, Rabu (19/4).
Pemblokiran oleh Kanwil Dirjen Pajak I Jawa Timur dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Nomor 19/2000 tentang Tata Cara Penagihan Pajak, yaitu dengan melayangkan surat ketetapan pajak kepada wajib pajak (WP), dalam hal ini PD Pasar Surya.
Namun, surat teguran sesuai amanat UU itu tetap tidak diindahkan PD Pasar Surya. Sehingga, pihak kantor pajak terpaksa melakukan pemblokiran rekening milik perusahaan plat merah tersebut.
"Ya nanti dikon (diminta) bayar. Loh aku kan nggak bisa, kalau mau bantu kan lewat DPR. Kan ndak bisa. Mereka (PD Pasar Surya) kan masih punya uang. Tapi kan nggak tahu mereka punya uang berapa? Coba nanti kita lihat," kata Risma.
Dia berjanji akan ikut turun tangan menyelesaikan persoalan yang dihadapi PD Pasar Surya. "Kan nanti kita bisa ngomong ke dirjen pajak. Misalkan bayarnya berapa dulu. Itu kan bisa. Itu kalau saya (Pemkot) mau bantu tidak bisa semuanya."
"Karena saya kan harus komunikasi dengan DPRD, kalau lewat APBD maksudnya. Ya itu nanti kan aku minta pengampunan. Ya namanya orang kan harus usaha," tandasnya.
Editor : Redaksi