MINUM SAMBIL JONGKOK: Sambil berjongkok, Dahlan terlihat minum air mineral di sela jaksa membacakan tuntutan. Persidangan 2,5 jam membuat Dahlan tak kuasa menahan rasa dahaga. | Foto: Barometerjatim.com/TOMMY RABBANI
SURABAYA, Barometerjatim.com Tubuh Dahlan Iskan yang terlihat tenang sejak awal sidang, tiba-tiba terlihat goyah, seperti menahan sesuatu.
Tampaknya, mantan Menteri BUMN itu tak percaya ketika mendengar tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Juanda, Jumat (7/4).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo menyatakan, Dahlan dinilai terbukti turut melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," kata jaksa dalam tuntutannya.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Direktur Utama PT PWU itu juga dituntut membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan pihak PT Sempulur Adi Mandiri sebagai pembeli aset PWU di Tulungagung dan Kediri.
"Nanti akan kita jelaskan dalam pembelaan, bisa juga nanti Pak Dahlan membuat pledoi sendiri."
Jika tidak mampu membayar ganti rugi, Dahlan dituntut menganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan potong masa tahanan."Terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 4,1 miliar. Apabila tidak membayar ganti rugi maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Jaksa menilai, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan terbukti ikut melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Penjualan aset berupa tanah dan bangunan itu dinilai jaksa melanggar ketentuan.
Dalam pembancaan tuntutan setebal 365 halaman yang dibacakan bergantian oleh lima jaksa juga disebutkan selama persidangan telah dihadirkan 37 saksi dan barang bukti berupa 143 dokumen.
Kuras Energi Sidang dengan pembacaan tuntutan ini cukup menguras energi Dahlan. Maklum, tuntutan yang dibuat tim JPU setebal 365 halaman itu dibacakan keseluruhan dan memakan waktu 2,5 jam. Sidang dibuka pukul 14.55 WIB dan baru berakhir 17.20 WIB.
Sementara Dahlan sudah tiba di Pengadilan Tipikor bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.00 WIB. Namun karena sidang belum juga dimulai, Dahlan yang memakai baju warna pink akhirnya keluar untuk menunaikan ibadah shalat jumat. Setelah itu kembali, namun sidang baru dimulai pukul 14.55 WIB.
Saat persidangan berlangsung sekitar 1,5 jam, Dahlan tak mampu lagi menahan rasa dahaga. Sempat meminta izin pada majelis hakim untuk minum yang membuat jaksa berhenti membaca tuntutan. Sambil mengambil air mineral, Dahlan memilih minum berjongkok di samping meja penasihat hukumnya.
Usai persiadangan, Dahlan mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa tersebut. "Jaksa tentu menuntut setinggi-tingginya, meskipun tadi jelas terbukti saya tidak menerima uang sepeser pun. Tapi saya kan, memang saya sudah diincar. Semua sudah tahu," ujarnya usai sidang.
Baca: Alasan Sakit, Dahlan Izin Berobat ke China Lagi
Sementara kuasa hukuma Dahlan, Yusril Iza Mahendra mengatakan tuntutan jaksa dipaksakan. Sebab, ada kerancuan yang dipakai jaksa terkait status PT PWU, "Ada kerancuan, satu sisi pakai aturan PT tapi di sisi lain dikatakan aset daerah, " ucapnya.
Selain itu, Yusril juga kecewa dengan tidak hadirnya saksi kunci, Sam Santoso Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, selaku pembeli aset yang mengetahui langsung proses pembelian. "Dipanggil berulang kali tidak hadir. Kesaksiannya hanya dibacakan seperti BAP," sesalnya.
Sebelum agenda putusan, pihak kuasa hukum Dahlan akan membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya pada 13 April mendatang. "Nanti akan kita jelaskan dalam pembelaan, bisa juga nanti Pak Dahlan membuat pledoi sendiri," ucapnya.
Editor : Redaksi