HAK ANGKET: Ida Fauziyah, belum ada urgensinya DPR RI menggunakan hak angket untuk mengungkap kasus dugaan megakorupsi e-KTP. | Foto: Ist
JAKARTA, Barometerjatim.com Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah menegaskan, belum ada urgensinya DPR RI menggunakan hak angket untuk mengungkap kasus dugaan megakorupsi e-KTP. Ida menyarankan DPR RI tetap menggunakan mekanisme lain untuk penegakan hukum tersebut.
"Masih ada mekansime lain yang dapat digunakan. Tapi kita tunggu perkembangan," tegas Ida pada wartawan di Jakarta, Selasa (14/3).
Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding juga menyatakan hal yang sama. Usulan hak angket untuk menginvestigasi proses penyidikan yang dilakukan KPK belum relevan dan malah dinilai sebagai intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya saya kira fokus saja pada penegakan hukum. Bagaimana KPK bisa membuktikan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada, itu saja," katanya.
Baca: Wakil Ketua DPR Minta Ketua KPK Mundur
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi. Bahkan Fahri terakhir mengatakan ada dugaan keterlibatan Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Fahri menganalogikan apa yang dilakukan KPK saat ini dengan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq pada 2013. Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut tapi hanya Lutfi yang divonis.
Editor : Redaksi