TUNTUT REHABILITASI: Kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindi minta Pemkot Surabaya rehabilitasi nama baik produk kliennya dalam tempo 14 hari. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kekhawatiran Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi bahwa distributor permen merek Keras asal China, PT Petrona Inti Chemindi (PIC) bakal menuntut Pemkot Surabaya terbukti. Dia bahkan menyebut razia yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya, 6-7 Maret 217, sebagai tindakan gegabah.
Lewat kuasa hukumnya, Prihadi Saputro, PT PIC meminta Pemkot segera merehabilitasi permen Keras karena tak terbukti mengandung narkoba. Apalagi permen ini mendapat izin edar dari Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 19 Agustus 2013 hingga 19 Agustus 2018.
"Sejak hari ini sampai 14 hari ke depan, klien kami meminta pihak Pemkot Surabaya bersedia melakukan sosialisasi bersama ke masyarakat untuk membersihkan stigma negatif atas produk permen dot. Baik berupa iklan atau sosialisasi lainnya," terang Prihadi dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (13/3).
Baca: Anggota Komisi D Nilai Tindakan Satpol PP Gegabah
Dalam konferensi tersebut, pihak distributor juga mengundang Satpol PP Surabaya, Satnarkoba Polreatabes Surabaya dan Balai BPOM untuk melakukan klarifikasi bersama. Namun pihak Satpol PP dan Balai BPOM tidak hadir.
Menurut Prihadi, PT PIC sangat menyesalkan kegaduhan terkait dugaan kandungan narkotika dalam permen bermerek asli Pinguin Brand tersebut. Padahal, katanya, mengantongi surat persetujuan edar dari BPOM Nomor NO.PN.06.06.51.08.13.4547.PKPE/ML/0131.
Permen ini merupakan produk impor yang telah disetujui BPOM," tandasnya.
Dia juga menyesalkan ketidakhadiran Satpol PP dalam undangan konferensi pers. Meski demikian, pihak distributor tidak akan membawa masalah tersebut ke meja hijau. "Klien kami sangat dermawan, klarifikasi bersama lebih penting dari sekadar kerugian yang ditanggung akibat isu negatif tersebut," tegasnya.
Editor : Redaksi