Asfuri Tolak Dicopot dari Sekper, Internal PT PJU Kian Gaduh!

SURABAYA, Barometerjatim.com - Gaduh di internal PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang menjadi sorotan Komisi C DPRD Jatim belum tuntas, malah kian gaduh. Ini karena Asfuri menolak dicopot dari jabatan sekretaris perusahaan (Sekper) PJU maupun ditunjuk sebagai Direktur PT Petrogas Pantai Madura (PPM) -- anak perusahaan PJU.
Penolakan Asfuri, bahkan berujung dua kali Surat Peringatan (SP). Data yang didapat Barometerjatim.com, SP Pertama Nomor 001/USDM-SP/VII/2021 yang disertai tanda tangan dua saksi, Harif Gunawan (Plt Kadiv Umum dan SDM/Saksi I) dan Hadi Mulyo Utomo (Kepala Bagian Legal/Saksi II) dikeluarkan Plt Direktur PT PJU, Parsudi pada 23 Agustus 2021.
SP I dikeluarkan karena Asfuri disebut tidak mematuhi arahan direksi tanpa alasan yang dapat diterima. Dia diberi waktu 2x24 jam untuk mematuhi dan melaksanakan SK Direksi PT PJU Nomor 014/SK-DIR/VII/2021 (pemberhentian dari Sekper) dan SK Direksi PT PJU Nomor 015/SK-DIR/VII/2021 (menjabat Dirut PT PPM).
Lantaran dianggap masih melakukan pelanggaran dalam kategori yang sama, direksi kemudian menerbitkan SP II Nomor 002/USDM-SP/VIII/2021 yang disertai tanda tangan dua saksi, Hadi Mulyo Utomo (Kepala Bagian Legal/Saksi II) dan Harif Gunawan (Kepala SPI/Saksi II) tanggal 26 Agustus 2021.
Selanjutnya, dalam waktu tiga hari sejak SP II diterbitkan, Asfuri diminta untuk mematuhi kedua SK direksi PT PJU tersebut. Namun dia tidak mau menerima kedua SP dengan menolak memberikan tandatangan di kolom penerima.
Dari batas waktu yang ditetapkan sejak penerbitan SP II, rupanya direksi tidak melanjutkan dengan memberikan SP Ketiga sekaligus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun Asfuri dimintai keterangan Komite Disiplin perusahaan pada 1 September 2021.
"Sesuai dengan SP kedua kan ada batas waktu tiga hari manajemen untuk melakukan tindakan. Ternyata yang dilakukan adalah tim klarifikasi mewawancarai atas sikap saya, apakah tetap menolak. Saya katakan tetap pada pendirian," kata Asfuri, Sabtu (11/9/2021).
Mengapa tetap pada pendirian? "Saya menolak itu bukan atas kepentingan saya sendiri, tapi untuk pengamanan semua pihak. Baik pengurus sendiri maupun kepentingan pemegang saham," katanya.
Sebab, papar Asfuri, status pengambil keputusan yang dilakukan Plt direktur dinilainya tidak benar. "Menurut saya adalah cacat hukum dan ini perlu diluruskan, karena amanat UU tidak memperbolehkan hal tersebut," ucapnya.
Usai diklarifikasi Komite Disiplin -- terdiri dari kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), Kadiv HRD, dan kepala bidang hukum -- jawaban Asfuri kemudian dituangkan dalam berita acara dan hingga kini belum ada tindakan lanjutan.
Sebut Status Digantung DIBERI SP I & II: Asfuri menolak SP I dan II dengan tidak mau memberikan tanda tangan di kolom penerima. | Data: IST DIBERI SP I & II:
Asfuri menolak SP I dan II dengan tidak mau memberikan tanda tangan di kolom penerima. | Data: IST Lantas, bagaimana status Asfuri setelah diberhentikan dari jabatan Sekper PT PJU dan menolak menjabat Dirut PT PPM?
"Dengan ini sekarang saya dalam kondisi tidak mengerti, karena setelah itu saya tidak difungsikan," katanya.
Maksudnya nonjob? "Nonjob, wong tidak dilibatkan lagi terhadap fungsi tugas saya sebagai corporate secretary setelah saya menolak pengangkatan di Dirut PT PPM," jelas Asfuri.
"Lha saya tidak mengerti mau dibawa ke mana status saya ini, karena saya tidak lagi dilibatkan dalam urusan perusahaan baik yang sifatnya strategis maupun teknis. Saya merasa digantung," tegasnya.
Namun selama statusnya digantung manajemen, hak-hak Asfuri sebagai pegawai bulan ini tetap diberikan perusahaan. "Kan baru bulan ini saja, bulan depan belum tahu. Seharusnya, karena ini menyangkut kepegawaian ya tentunya hak dan kewajiban masih melekat pada kejadian normal," katanya.
Sementara terkait kegaduhan di internal PT PJU yang belum berujung ini, baik Plt Direktur Parsudi maupun Komisaris Husnul Khuluq belum bisa dikonformasi. Pesan singkat (WA) yang dikirim Barometerjatim.com tidak dibalas.
Sebelumnya, Kamis (26/8/2021), kegaduhan di internal PT PJU membuat Komisi C DPRD memanggil jajaran direksi dan komisaris untuk diklarifikasi, selain wakil rakyat juga mempertanyakan kinerja salah satu BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.
"Ternyata di saat Plt Pak Parsudi ini, ada kegaduhan di internal PJU, terutama kebijakan-kebijakan konsolidasinya menyebabkan gaduh sampai keluar, salah satunya adalah pemberhentian sekretaris perusahaan dan komisaris di salah satu anak perusahaan, PT JES (Jatim Energy Services)," papar Ketua Komisi C DPR Jatim, Hidayat.
Karena itu, Komisi C meminta direksi dan komisaris segera menyelesaikan kondisi tersebut karena bisa menghambat kinerja maupun capaian perusahaan. Namun hingga kini internal PT PJU masih saja gaduh karena Asfuri justru melakukan perlawanan.{*}
» Baca Berita Terkait BUMD Jatim