Gaduh PHK Sekper PT PJU, Siap-siap Berlanjut ke Jalur Hukum!

| -
Gaduh PHK Sekper PT PJU, Siap-siap Berlanjut ke Jalur Hukum!
PJU TERBESAR: Rencana setoran PAD penyusunan rancangan P-APBD TA 2021, revisi target PT PJU paling besar. | Data: DPRD Jatim

SURABAYA Barometerjatim.com - Tak hanya laba bersih dan dividen yang menurun, internal PT Petrogas Jatim Utama (PJU)  -- salah satu BUMD milik Pemprov Jatim -- juga makin gaduh. Ini karena langkah direksi mem-PHK Asfuri, sekretaris perusahaan (Sekper) yang digeser menjadi Dirut PT Petrogas Pantai Madura (PPM), mendapat perlawanan.

"Saya akan membawa masalah ini ke lembaga peradilan. Kalau menyangkut pegawai akan saya bawa ke PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), karena yang dilakukan perusahaan pemutusan sepihak, tidak boleh," kata Asfuri, Kamis (23/9/2021).

Asfuri di-PHK lewat surat Nomor 371/PJU-P/IX/2021 tanggal 20 September 2021 yang ditandatangani Direktur (tak tercantum Plt) PT PJU, Parsudi dengan tembusan Dewan Komisaris.

Dasar pemecatan, yakni Surat Peringatan (SP) I No 001/USDM-SP/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021, SP II No 002/USDM-SP/VIII/2021 (26 Agustus 2021), surat keputusan direksi No 018/SK-DIR/VIII/2021 (27 Agustus 2021), berita acara permintaan keterangan Komite Disiplin kepada Asfuri (1 September 2021), berita acara pemeriksaan pelanggaran disiplin karyawan atas nama Asfuri (17 Septemer 2021), dan SP III No 003/USDM-SP/VIII/2021 (20 September 2021).

"Dan di surat PHK ada ancaman juga kepada saya, di antaranya adalah mungkin perusahaan akan melakukan tindakan ekstrem," sambungnya.

Ancaman yang dimaksud, dalam surat PHK Asfuri diwajibkan serah terima tugas dan tanggung jawab, lalu diwajibkan serah terima seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, serta diwajibkan serah terima barang inventaris milik kantor.

"Ini enggak masalah, kalau memang sudah ada keputusan inkrah. Karena ini akan saya bawa ke PHI, tentunya kalau sudah selesai di PHI. Kalau ada sengketa pegawai, sesuai UU 13/2003 Ketenagakerjaan, itu yang berhak memutuskan adalah PHI," katanya.

Selain ke PHI, Asfuri juga akan melaporkan ke Polda Jatim karena ada dugaan pidana. Mengingat, dalam SP III Nomor 003/USDM-SP/IX/2021 tanggal 20 September 2021, Asfuri disebut di antaranya melakukan pengancaman atau intimidasi serta penghasutan.

Di sisi lain, Plt Direktur PT PJU, Parsudi belum bisa dikonfirmasi soal PHK dan gaduh yang terjadi. Permintaan wawancara lewat Whatsapp (WA) hanya dibaca tapi tak ditanggapi.

Jadi Sorotan DPRD Jatim

DIPECAT: Surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Asfuri yang diteken Plt Direktur PT PJU, Parsudi. | Foto: Dok. Asfuri

DIPECAT: Surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Asfuri yang diteken Plt Direktur PT PJU, Parsudi. | Foto: Dok. Asfuri

Gaduh di internal PT PJU ini berhembus kencang ke luar perusahaan, berawal dari Asfuri yang menolak diberhentikan dari jabatan secretary corporate PT PJU dan diangkat menjadi Dirut PT PPM -- anak perusahaan PT PJU -- karena menduga dilakukan direksi secara ilegal.

"Dugaan saya adalah ilegal, karena status pembuat kebijakan cacat hukum sebab dilakukan Plt (Pelaksana Tugas) Direktur (Parsudi). Ini berbahaya kalau saya terima," kata Asfuri.

"Jadi ini bukan mengenai rotasi, mutasi, promosi, dan lainnya. Tapi status pembuatan kebijakan itu yang saya permasalahkan," tandasnya.

Gaduh ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jatim. Komisi yang diketuai Hidayat itu bahkan sampai memanggil jajaran direksi dan komisaris serta Biro Perekonomian, Kamis (26/8/2021).

Dalam pemanggilan, Komisi C meminta klarifikasi setidaknya terkait tiga hal di PT PJU yang dinilai tidak tepat dan selama ini menjadi sorotan tajam sejumlah kalangan.

Pertama, soal perubahan posisi penting menyangkut status Plt direktur yang sudah tiga kali dilakukan pasca Dirut Mochamad Abdul Wachid alias Gus Wachid meninggal dunia, 27 Juni 2020. Sebelum Parsudi, dua kali Plt diisi Agus Edi Sumanto.

Ternyata di saat Plt Pak Parsudi ini, ada kegaduhan di internal PJU, terutama kebijakan-kebijakan konsolidasinya menyebabkan gaduh sampai ke luar, salah satunya adalah pemberhentian sekretaris perusahaan (Asfuri)," kata Hidayat.

Bahkan dari 10 BUMD milik Pemprov Jatim, tandas Hidayat, yang bergejolak seperti ini hanya di PT PJU. Padahal ini perusahaan besar yang diharapkan kontribusinya besar setelah Bank Jatim.

Kedua, menyangkut konsolidasi eksternal. Kerja sama dengan pihak ketiga ternyata banyak yang bermasalah, sehingga mempengaruhi target laba di perusahaan. Lalu ketiga, terkait persoalan kinerja perusahaan dan keuangan.

Berdasarkan laporan PJU, laba, dividen, dan sekaligus aset, mengalami penurunan. Dan nanti di PAK akan ada rapat lagi untuk memperbaiki soal target 2021, ucapnya.

Dalam rencana/terget penerimaan PAD untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2021, PT PJU juga merivisi tergetnya, bahkan yang terbesar di antara BUMD Jatim yang ada. Dari Rp 20 miliar menjadi Rp 6,9 miliar atau berkurang Rp 13 miliar.{*}

» Baca Berita Terkait BUMD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.