Jaksa KPK Gali 'Pertemuan Aneh' di Yogya Usai OTT Sahat, Kesaksian Kepala Bapenda Jatim Beda dengan Heru Tjahjono!

SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali mengejar soal pertemuan di Hotel Borobudur Yogyakarta dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dan ajudannya, Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda 82-84 Sidoarjo.
Usai menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin dan mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono sebagai saksi, pada persidangan ke-12, Selasa (25/7/2023) JPU KPU mendatangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono.
Bobby dihadirkan lantaran pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bappeda Jatim, serta turut dalam pertemuan di Hotel Borobudur dengan Joko dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 30 Desember 2022 atau 16 hari pasca Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat. Terlebih Bobby dan Yasin masuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim.
Dalam kesaksiannya, Bobby tidak ingat nama hotel tempat pertemuan di Yogyakarta. Saat diingatkan JPU KPK, Rio Vernika Putra nama hotelnya Borobudur, tetap saja tidak ingat. “Saya lupa hotelnya, tapi kita ngobrol sambil makan, ngopi. Lupa saya, mohon izin lupa,” katanya.
| Baca juga:
- Misteri Pertemuan di Yogya Pasca OTT Sahat: Yasin Ingkari BAP, Heru Tjahjono Berbelit-belit, Kapan JPU KPK Panggil Bobby?
- Eks Sekda Jatim Heru Tjahjono Dicecar Habis dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK: Saudara Berbelit-belit! Hakim: Kok Bertele-tele!
Bobby juga membantah ada pembicaraan mengenai temuan hibah pokir dalam pertemuan tersebut. “Tidak ada atau tidak ingat?” kejar Rio yang kembali dijawab Bobby, “Tidak ada.”
Selain itu, Bobby ditanya JPU KPK lainnya, Handoko Alfiantoro soal pertemuan sejumlah Kepala OPD di Bappeda Jatim beberapa hari setelah OTT Sahat. Bobby membenarkan dan pertemuan tersebut atas perintah Sekdaprov, Adhy Karyono -- dihadirkan sebagai saksi pada Selasa, 13 Juni 2023.
“Jadi Pak Sekda memerintahkan kepada kami untuk menelaah terkait dengan kejadian tersebut. Apakah secara administrasi, hal-hal yang harus kita siapkan apabila nanti diminta oleh KPK,” katanya.
“Siapa saja yang hadir?” tanya Handoko. “Seingat saya Bappeda, Inspektorat, Biro Hukum, PU. Ada PU Cipta Karya, PU Bina Marga, Pengairan, terus.. Seingat saya itu,” jawabnya, sembari menandaskan selain menyiapkan data juga melihat, metani regulasi terkait hibah pokir apakah sudah dilaksanakan secara keseluruhan.
Jaksa Rio melanjutkan, “Apa hasil yang didapatkan dari metani regulasi? Apakah ada yang menyimpang?” tanyanya yang dijawab Bobby tidak ada yang menyimpang, baik terkait regulasi maupun administrasi.
| Baca juga:
- Ampun! Dulu Ngaku Salah dan Minta Maaf, Kini Sahat Habis-habisan Bantah Minta Ijon Fee Hibah Pokir DPRD Jatim
- Pengakuan Eks Korlap Pokmas: Beri Ijon Hibah Pokir Jatim sejak 2019, tapi Baru Tahu Mulai 2021 kalau yang Disuap Sahat!
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Sahat Tua Simandjuntak, Hatta Adam menanyakan soal perbedaan antara belanja modal dengan belanja hibah.
Menurut Bobby, prinsip dasar hibah direncanakan, diusulkan, dipertanggungjawabkan penerima. Sedangkan belanja modal diusulkan melalui proses perencanaan, dilaksanakan, kemudian dipertanggungjawabkan oleh yang mengusulkan. Bedanya belanja modal adalah belanja OPD, karena itu belanja modal menjadi aset negara dan belanja hibah tidak menjadi aset negara.
PH Sahat lainnya, Bobby Wijanarko menambahkan, “Apakah terdakwa Sahat maupun Rusdi pernah melakukan intervensi kepada saudara pada saat pengusulan maupun realisasi? Termasuk mendengar dari staf saudara?” tanyanya. “Tidak pernah,” jawab Bobby.
Saksi di Luar Berkas Perkara
TAK BAHAS POKIR: Bobby Soemiarsono, bantah pertemuan di Yogyakarta mambahas temuan hibah pokir. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Usai persidangan, Ketua Tim JPU KPK, Arif Suhermanto menuturkan, selain dua saksi di luar berkas perkara, sebenarnya pada persidangan kali ini pihaknya juga mengagendakan mendatangkan dua ahli namun masih berhalangan.
“Sehingga hari ini kita menghadirkan saksi di luar berkas perkara, yaitu Bobby Soemiarsono sebagai Kepala Bapenda dan Aris Mukiyono sebagai Kepala BPKAD. Keduanya berkaitan dengan hibah pokir yang berkaitan dengan tempo atau periodenya terdakwa Sahat,” terang Arif.
“Pak Bobby di 2020-2022 sebagai Kepala BPKAD, di 2019 sebagai Kepala Bappeda. Kalau yang Pak Aris ini baru beberapa bulan yang lalu, tahun 2023 menjadi Kepala BPKAD,” sambungnya.
Apa yang didapat JPU KPK dari kesaksian Bobby da Aris? “Kita mengonfirmasi keterangannya dengan saksi sebelumnya, yaitu Pak (eks) Sekda ya, Heru Tjahjono mengenai pertemuan yang bersangkutan di Yogya, setelah adanya OTT KPK. Kita juga coba menggali fakta-fakta berkaitan dengan dana hibah pokir yang ada di DPRD Jatim,” jelasnya.
| Baca juga:
- JPU KPK Kejar Campur Tangan Heru Tjahjono! Pensiun kok Bisa Ikut Temui Orang BPK di Yogya Bahas Temuan Hibah Pokir
- Kepala Bappeda Jatim Yasin Ingkari BAP: Bantah Bersama Heru Tjahjono Temui Orang BPK Bahas Hibah Pokir!
Namun Bobby, kata Arif, dalam keterangannya mengatakan banyak tidak tahu. “Tentu kita pun tidak akan berhenti di situ. Beberapa hal tadi disampaikan tidak jelas dan mungkin agak bertele-tele, mungkin kita harus kroscek kembali,” ucapnya.
Dalam kesaksiannya, tandas Arif, Bobby mengatakan tidak ada ada pertemuan yang membicarakan terkait pokir dengan orang BPK. Hanya silaturahmi, pertemuan biasa, karena ada pindah tugas Joko ke Bali.
“Keterangan saksi sebelumnnya mengatakan, itu terkait membahas pertemuan BPK mengenai dana hibah pokir. Tapi Pak Bobby mengatakan tidak, itu hanya silaturahmi,” katanya.
| Baca juga:
- Kabid Randalev Bappeda Jatim Ikmal Putra Bergelimang Harta Rp 57,8 M, Khofifah dan Emil Kalah Tajir!
- Kepala Bappeda Jatim Jadi Saksi Dugaan Korupsi Hibah Kantongi Harta Rp 6,2 M, Setahun Naik Rp 1,4 M!
Tapi menurut Arif, menjadi aneh ketika dalam pertemuan itu ada mantan Ketua BPK Jatim dan stafnya, Aqvita, lalu Heru, Yasin maupun Bobby. Padahal mereka ini stakeholder dalam penyaluran hibah pokir di DPRD Jatim.
Apakah akan didalami? “Tentu kita akan mencoba mencermati kembali fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan, dan kenapa juga ada perbedaan keterangan saksi Heru dengan Bobby mengenai poin-poin pertemuan itu,” katanya.
Tapi siapa sebenarnya Joko ini? "Menurut keterangan Bobby, Joko itu adalah matan Ketua BPK Jatim yang pindah ke Bali,” ucap Arif.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur