SIDOARJO | Barometer Jatim – Setelah dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lengkap atau P-21, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II melimpahkan dua berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM beserta barang bukti (penyerahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Kejari Bojonegoro.