Terbongkar! Kasi Sarpras SMA Dindik Jatim Agus Karyanto Libatkan 2 Anaknya dalam Proyek DAK Rp 16,2 M

-
Terbongkar! Kasi Sarpras SMA Dindik Jatim Agus Karyanto Libatkan 2 Anaknya dalam Proyek DAK Rp 16,2 M
CONFLICT OF INTEREST: Agus Karyanto, masukkan 2 anaknya jadi fasilitator di proyek DAK. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO | Barometer Jatim – Saling bongkar antara saksi dan penasihat hukum (PH) terjadi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim senilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (24/10/2023).

Adalah Kepala Seksi Sarana Prasarana (Kasi Sarpras) Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dindik Jatim, Agus Karyanto yang dihadirkan sebagai saksi membongkar bahwa terdakwa Saiful Rachman lah yang memerintahkan agar pengadaan atap baja untuk SMK penerima DAK diserahkan ke terdakwa Eny Rustiana. Padahal seharusnya dikerjakan secara swakelola.

Saat kasus ini terjadi, Agus berprofesi guru jurusan bangunan di SMK Negeri 1 Sidoarjo yang ditunjuk sebagai Tim Teknis. Sedangkan Saiful menjabat Kepala Dindik Jatim dan Eny adalah Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

| Baca juga:

Namun di ujung persidangan, PH Saiful yang diketuai Syaiful Ma’arif balik membongkar Agus melibatkan dua anaknya sebagai fasilitator pendamping dan menerima honor jutaan rupiah.

Semula, Agus ditanya PH terkait tim fasilitator dan menjelaskan kalau mereka hasil rekrutmen. Setelah itu diuji di Dindik Jatim, diberikan arahan dengan tugas pokok sebagai fasilitator dan ber-SK.

“Ini fasilitator ditempatkan di mana?” tanya PH. Jawab Agus, “Ada SK-nya. Jadi satu orang fasilitator bisa 5 sampai 6 sekolah.” Sedangkan tugasnya sebatas mendampingi untuk pelaksanaan pembangunan fisik. Mulai dari galian pondasi, pasang keramik, dan seterusya dari awal sampai akhir.

| Baca juga:

“Tadi bilang 1 orang fasilitator membawahi 5 sampai 6 sekolah. Padahal di sini ada 32 orang fasilitator,” tanya PH yang ditimpali Agus berarti 1 orang fasilitator mendampingi 2 sekolah.

“Bapak kenal namanya Dyka Imanda K,” kejar PH yang dijawab Agus kenal. “Siapa itu?” tanya PH lagi, “Anak saya,” jawabnya lirih. “Dinda Ayu Puspitasari?” cecar PH. “Iya, anak saya juga,” ucap Agus.

“Berarti anak bapak ikut jadi fasilitator?” kata PH. Agus beralasan, “Iya, karena dua-duanya juga di ITS kuliahnya dan dia memang sudah terbiasa di konsultan.

Conflict of Interest

HONOR FASILITATOR: Inilah honor fasilitator, termasuk anak Agus Karyanto, dalam proyek DAK Dindik Jatim | Foto: IST

Berapa kedua anak Agus menerima honor? Dari tabel honorarium fasilitator RPS DAK triwulan III tahun 2018, nama Dyka Imanda tertulis di nomor urut 5 dan Dinda Ayu Puspitasari di nomor 9. Masing-masing mendapat honor Rp 10.500.000 dan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh/Pasal 21) menerima Rp 9.870.000.

Terkait dua anak Agus yang menjadi fasilitator, kuasa hukum Eny Rustiana, Ahmad Budi Santoso menyebut adanya conflict of interest.

"Mestinya enggak boleh. Bapaknya tim teknis, anaknya fasilitator," ucapnya.

| Baca juga:

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rochmansyah enggan menanggapi karena bukan bagian dari dakwaan.

“Kita enggak bisa komentar kalau itu, bukan pada kapasitas kami. Kan bukan terkait di dakwaan kami juga itu,” katanya.{*}

| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.