Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Kali Ini Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 M!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Usai bebas dari penjara dalam kasus suap proyek terkait infrastruktur, mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini didakwa menerima gratifikasi hingga Rp 44 miliar.
Dalam persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dengan hakim anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (10/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Saiful Ilah menerima sejumlah gratifikasi semasa menjabat Bupati Sidoarjo selama dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.
Gratifikasi tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, direksi BUMD, hingga pengusaha dengan total mencapai Rp 44 miliar.
| Baca juga:
- 2 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas!
- Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta, Divonis 3 Tahun, Saiful Ilah Banding!
- OTT Perdana di 2020, KPK Jaring Bupati Sidoarjo Saiful Ilah!
"Gratifikasi diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone. Gratifikasi diterima seolah-olah sebagai hadiah atau kado ulang tahun," ujar Jaksa KPK, Dameria Silaban.
Saiful Ilah didakwa dengan pasal 12B Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Bantah Dakwaan, Ajukan Eksepsi
Usai sidang, Saiful Ilah mengakui mendapatkan uang dan tersebut tapi tidak pernah meminta. Menurutnya, hak kewenangan sudah dilimpahkan ke OPD masing-masing.
"Dulu dikasih emas 25 gram, itu hanya saya simpan saja. Ada barangnya semua di situ semua, diambil tidak masalah," katanya.
Saiful Ilah juga menegaskan kalau hadiah pemberian tersebut masuk dalam unsur gratifikasi. "Buktinya barang hadiah ada. Kalau saya tahu saya sembunyikan atau saya jual, tapi saya benar-benar tidak mengetahuinya," ucapnya.
LaLu terkait uang yang disimpan, menurut Saiful Ilah itu uang miliknya sendiri, bukan hasil dari pemberian orang.
| Baca juga:
- Ampun! Dulu Ngaku Salah dan Minta Maaf, Kini Sahat Habis-habisan Bantah Minta Ijon Fee Hibah Pokir DPRD Jatim
- Duga Ada Korupsi Triliunan Rupiah Hibah Pemprov Jatim, LIRA Laporkan Khofifah ke KPK: Dia Harus Bertanggung Jawab!
- Mendadak Tidak Tahu Lampiran Surat Berisi Temuan BPK, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi Dicecar Habis JPU KPK!
Sedangkan Penasihat Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi, karena kliennya sudah dijerat dua kali.
"Kenapa tidak digabung dengan perkara yang dulu, padahal pasal yang dulu dengan pasal yang sekarang meskipun berbeda tetapi hakikatnya sama. Itu yang akan menjadi materi eksepsi utama kami. Sehingga terkait dengan dakwaan kedua, kami sangat sangat keberatan," katanya.
Diketahui, Saiful Ilah pernah ditahan di Lapas Porong selama 2 tahun atas kasus suap proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta.
Dia bebas pada 7 Januari 2022, namun kembali masuk ditangkap KPK atas dugaan gratifikasi dan ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak Maret 2023.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur