Terbukti Terima Suap Rp 600 Juta, Divonis 3 Tahun, Saiful Ilah Banding!

SURABAYA, Barometer Jatim - Terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin (5/10/2020).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tjokorda Gede Artana.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam persidangan sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam pembacaan vonis, Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif," katanya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, berjasa dalam membangun Sidoarjo dan menyejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi.
Sementara itu Saiful Ilah melalui penasihat hukumnya, Syamsul Huda menyatakan akan melakukan upaya banding. "Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding," ujarnya.
Sedangkan JPU dari KPK, Arif Suhermanto menyatakan masih pikir-pikir atas atas putusan majelis Hakim. "Kami pikir-pikir," katanya. Saiful Ilah sendiri mengaku kecewa atas putusan hakim. "Wallahi saya tidak pernah minta uang. Saya punya uang, buat apa minta uang, ucapnya lantang.{*}
» Baca Berita Terkait Keadilan