Wah! Tak Hanya Korlapnya Sahat yang Bermain Proyek Fiktif Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Kita Gali Semua Fakta

Reporter : -
Wah! Tak Hanya Korlapnya Sahat yang Bermain Proyek Fiktif Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Kita Gali Semua Fakta
SIDANG: Sahat Simandjuntak dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Ilham Wahyudi alias Eeng -- bersama Abdul Hamid -- sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).

Tapi perkara tak berhenti begitu saja di Eeng (Korlap hibah pokir Sahat) dan Hamid (Koordinator Pokmas). Selain Sahat masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal proyek fiktif senilai Rp 1,3 miliar membuat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terus memburu pemain lain yang mengeruk keuntungan haram dari hibah pokir.

Terlebih JPU KPK, Arif Suhermanto usai persidangan ketiga Sahat, Selasa (6/6/2023), memastikan pemain proyek fiktif dana hibah pokir tak hanya Korlapnya Sahat tapi ada juga Korlap aspirator lainnya.

“Karena dakwaan kita terkait dengan Sahat, maka kita mengungkap mengenai Korlap Eeng itu. Tapi apakah ada yang lain? Ada! Tadi dikatakan (saksi) ada! Ada yang lain, yang paling besar memang Korlap Eeng, yang lain di bawah itu,” jelasnya.

Baca juga:

JPU KPK akan terus menggali Korlap lain yang juga bermain proyek fiktif? “Tentu akan terus kita menggali semua fakta yang lain,” tegas Arif.

Sebelumnya Staf Teknik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno dalam kesaksiannya menyebut, selain proyek fiktif Rp 1,3 miliar yang dikorlapi Eeng juga ada temuan lain namun nilainya puluhan juta.

“(Tahun 2022) ada juga tapi nilainya kecil-kecil, ada yang Rp 20 juta, Rp 40 juta. (Selain Eeng) Korlap lain juga ada temuan,” ungkapnya.

Aryo dihadirkan JPU KPK sebagai saksi, karena selain sebagai Staf Teknik, di dinas yang dikepalai Edy Tambeng Widjaja itu dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Hibah Reses dan Kemitraan (2021) dan PPKom Pemantauan (2022 sampai sekarang).

JPU KPK Heran

Arif menambahkan, temuan BPK soal proyek fiktif Rp 1,3 miliar tersebut sebenarnya terkait dengan Pokmas selaku peneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pemilik rekening pencairan.

“Tetapi yang mengembalikan adalah Korlap Eeng. Yang kita kejar tadi kenapa harus Eeng yang mengembalikan, sedangkan yang terima dana adalah Pokmas-Pokmas,” katanya.

“Saksi pun mengatakan pernah panggil Pokmas-Pokmas itu, (jawabannya) dia enggak tahu sama sekali mengenai pekerjaan itu, karena semuanya diserahkan pada Korlap Eeng. Sedangkan Korlap sendiri mewakili aspiratornya Sahat,” ujarnya.

Sementara soal jumlah hibah pokir di Dinas PU Bina Marga, Aryo menjelaskan pada 2021 sebanyak Rp 800,11 miliar untuk reses dan kemitraan. Khusus pokir sebanyak Rp 600 miliar untuk 4.805 Pokmas.

Baca juga:

Sedangkan 2022 dibagi 2 PPKom dan Aryo kebagian melaksanakan bidang pembangunan dengan anggaran Rp 350 miliar untuk pokir dan reguler, namun dia lupa jumlah khusus pokir. Lalu anggaran 2023 sebanyak Rp 330 miliar semuanya untuk pokir.

Selain itu, Aryo memastikan seluruh anggota anggota DPRD Jatim yang menjadi mitra Dinas PU Bina Marga, yakni Komisi C dan Komisi D dapat dana hibah pokir, termasuk pimpinan dewan.

Khusus jatah Sahat di Dinas PU Bina Marga, pada 2021 mendapat 409 paket dengan total anggaran Rp 64,687 miliar dan pada 2022 mendapat 361 paket dengan total Rp 39,608 miliar.

Apakah pengajukan anggaran yang diajukan Pokmas cair semuanya? “Ada yang tidak, tapi kalau yang dikelola Eeng cair semua,” ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.