Terbentur UU Pilkada, Tahun Ini Masa Jabatan Khofifah sebagai Gubernur Jatim Berakhir
SURABAYA, Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya, Emil Elestianto Dardak akan mengakhiri masa jabatannya di 2023 ini. Kepemimpinan keduanya tak sampai 13 Februari 2024 atau genap lima tahun lantaran terbentur Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Untuk akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk Gubernur Jatim dan Wagub Jatim, bahwa sesuai dengan UU Pilkada, yaitu UU No 10 tahun 2016 dipasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa gubernur dan Wagub, bupati dan Wabup, wali kota dan Wawali hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023,” terang Ketua KPU Jatim, Chorul Anam, Senin (9/1/2023).
“Jadi, meskipun kemarin gubernur dan Wagub ini dilantik tanggal 13 Februari 2019 yang artinya kalau genap lima tahun adalah 13 Februari 2024, tapi tetap karena UU-nya menyebutkan selesai di 2023 maka akan berakhir di 2023,” tandasnya.
- Baca juga:
Dana Hibah Rp 7,8 T Bocor, Ridwan Hisjam: Tanggung Jawab Besar Ada di Pemprov, Bukan DPRD Jatim!
Di Jatim, lanjut Anam, tidak hanya gubernur dan wakil gubernur tapi ada 18 bupati/wali kota yang juga akan habis masa jabatannya di 2023. Namun dia tidak bisa memastikan kapan persisnya jabatan ke-19 kepala daerah dan wakilnya tersebut berakhir di 2023. “Kewenangan pemerintah pusat,” ucapnya.
Anam menambahkan, di UU Pilkada pasal 201 ayat 8 juga disebutkan, untuk Pilkada serentak berikutnya akan dilaksanakan secara nasional pada November 2024.
“Artinya, ketika selesai di 2023 maka akan ada penjabat gubernur maupun penjabat bupati maupun penjabat wali kota,” ujarnya.
Terkait bagaimana mekanisme dan penunjukannya, kata Anam, merupakan kewenangan masing-masing, yakni pemerintah pusat mapun pemerintah provinsi untuk bupati/wali kota dan semuanya melalui Kemendagri.{*}
- UU NOMOR 10 TAHUN 2016
Pasal 201 Ayat 5:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. - Pasal 201 Ayat 8:
Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
- KEPALA DAERAH JATIM MASA JABATAN SELESAI DI 2023
1. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
2. Wali Kota Malang Sutiaji
3. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
4. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin
5. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
6. Wali Kota Madiun Maidi
7. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko
8. Bupati Sampang Slamet Junaidi
9. Bupati Bangkalan RKH Abd. Latif Amin Imron
10. Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah
11. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi
12. Bupati Pamekasan Badrut Tamam
13. Bupati Tulungagung Maryoto Birowo
14. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf
15. Bupati Magetan Suprawoto
16. Bupati Madiun Ahmad Dawami
17. Bupati Lumajang Thoriqul Haq
18. Bupati Bondowoso Salwa Arifin
19. Bupati Jombang Mundjidah Wahab
» Baca berita terkait KPU Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR.