Kejari Sidoarjo Turun Tangan, Aset Rusunawa Rp 38 M Kembali ke Pangkuan Pemkab!

Reporter : -
Kejari Sidoarjo Turun Tangan, Aset Rusunawa Rp 38 M Kembali ke Pangkuan Pemkab!
KEMBALI KE PEMKAB: Peyerahan aset Rusunawa Tambaksawah ke Pemkab Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometer Jatim – Setelah bertahun-tahun dikuasai dan dikelola Pemerintah Desa (Pemdes), Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah di Kecamatan Waru, akhirnya kembali ke pangkuan Pemkab Sidoarjo. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo turun tangan melakukan penyelamatan aset berupa bangunan senilai Rp 38 miliar tersebut.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah menuturkan, aset diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemdes Tambaksawah.

“Tim penyidik Kejari Sidoarjo berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa Tambaksawah, yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo dan tercatat sebagai aset barang milik daerah,” kata Roy di kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

| Baca juga:

“Aset terdiri dari 8 unit Rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar 384 yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6," terangnya.

Bangunan Rusunawa, lanjut Roy, saat ini dikuasai dan dikelola Pemdes berdasarkan perjanjian kerja sama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo. Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan, ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara/daerah," imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya yang baru dua bulan menjabat Kajari Sidoarjo tersebut.

| Baca juga:

Roy menandaskan, menurut fungsinya aset merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang selain sebagai komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.

"Penyidik berpendapat dipandang perlu tindakan persuasif penyelamatan aset dengan alasan, bahwa pihak Pemdes Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa yang merupakan aset barang milik daerah tersebut," paparnya.

Roy berharap, setelah aset dikembalikan, Pemkab Sidoarjo dapat melakukan tata kelola pemanfaatan aset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

| Baca juga:

Sementara itu Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Bahruni Aryawan sangat berterima kasih kepada Kejari yang sudah menyelamatkan aset daerah.

Bachruni tidak mengetahui pasti sejak kapan Rusunawa itu dikuasai dan dikelola Pemdes setempat. Jika merujuk pada pembangunannya, Rusunawa dibangun mulai 2005 hingga 2006 silam dan diresmikan pada 27 April 2008 oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto.

Tarif sewa kala itu sebesar Rp 175 ribu setiap bulannya untuk lantai satu. Sementara untuk lantai dua Rp 150 ribu dan Rp 125 ribu untuk lantai tiga.

"Semoga ke depan dengan adanya Rusunawa ini bisa menambah pendapatan daerah, tentunya dengan pengelolaan yang baik sesuai peraturan yang berlaku," ucap Bachruni.{*}

| Baca berita Pemkab Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.