KPK Jamin Pelapor Kasus Dugaan Korupsi: Kami Lindungi Data dan Identitasnya, Bahkan Fisik kalau Ada Ancaman!
SURABAYA, Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi, karena data dan identitas pelapor dilindungi undang-undang.
“Kami jamin identitas dari pelapor, termasuk teman-teman, tidak akan kami publikasikan karena itu dilindungi oleh undang-undang,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/9/2023).
“Ketika kami mempublikasikan, maka itu melanggar undang-undang dan kami pastikan tidak publikasikan bahkan dalam proses persidangan,” sambungnya.
| Baca juga:
- Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, KPK Sebut Hanya soal Strategi, Tunggu Hasil Putusan Sidang Sahat!
- KPK Sebut Sudah Ada Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 M, Bupati Yuhronur Aman?
- Dugaan Korupsi Proyek Gedung 7 Lantai Pemkab Lamongan Rp 151 M, KPK: Sudah Ada Tersangka!
Tapi kalau pelapor sendiri yang men-declare sebagai pihak yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut, tandas Ali Fikri, maka KPK tidak bisa melakukan perlindungan.
“Kecuali kalau diam-diam dengan data dan informasi yang ada, pasti kami lindungi datanya. Kami lindungi identitasnya, bahkan sampai fisik dan lain-lain kalau kemudian ada pengancaman,” tegasnya.
Ali Fikri juga menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan tapi juga upaya pencegahan. Sehingga KPK mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki sistemnya, apalagi masih banyak kelemahan dan itu menjadi titik rawan.
| Baca juga:
Titah Eri Cahyadi: Pengurus RT/RW, LPMK, dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Maju Caleg Wajib Mundur!
Pasca Deklarasi Amin, Survei ARCI: Mayoritas Pemilih PKB di Jatim Tinggalkan Cak Imin, Mantap Pilih Prabowo!
“Dalam konteks laporan di daerah kan melalui Inspektorat. KPK mendorong Inspektorat di seluruh Indonesia, untuk penguatan lebih lanjut menindaklanjuti bagaimana laporan dari masyarakat,” katanya.
“Di daerah-daerah lain itu ada dibentuk Whistle Blowing System (WBS). Masyarakat bisa melaporkan di situ yang nanti ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Itu bekerja sama dengan KPK,” imbuh Ali Fikri.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Retna Mahya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur