Titah Eri Cahyadi: Pengurus RT/RW, LPMK, dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Maju Caleg Wajib Mundur!

Reporter : -
Titah Eri Cahyadi: Pengurus RT/RW, LPMK, dan Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Maju Caleg Wajib Mundur!
WAJIB MUNDUR: Eri Cahyadi, mereka yang dapat apapun dari APBD Surabaya wajib mundur jika nyaleg. | Foto: IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta kepada pengurus RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 agar mundur dari jabatannya. Terlebih bila mereka masih mendapatkan insentif dari APBD Surabaya.

"Kalau nanti ada RT/RW dan LPMK terus semua pihak-pihak yang mendapatkan apapun dari APBD Kota Surabaya seperti insentif, apresiasi, maka tidak boleh menjadi calon legislatif (Caleg)," kata Eri usai meresmikan Balai RW VII, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Rabu (20/9/2023).

Kewajiban mundur bagi jabatan Ketua RT/RW hingga LPMK diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa Ketua RT/ RW dan LPMK, tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.

| Baca juga:

"Kalau ternyata tidak mengundurkan diri dan tahunya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat,"  tegas Eri.

Dia juga menekankan, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan jajarannya terkait adanya Ketua RT/RW yang mendaftar bakal Caleg. Termasuk pula berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya.

"Jadi saya nuwun tolong (minta tolong) sangat, semua pihak yang daftar Caleg, yang masih menerima (insentif) dalam bentuk uang dari (APBD) Pemkot Surabaya, minta tolong mundur," pintanya.

| Baca juga:

Eri tak menampik terdapat sejumlah pegawai kontrak atau tenaga outsourcing Pemkot Surabaya yang mendaftar bakal Caleg. Setidaknya terdapat lima orang pegawai kontrak yang diketahuinya maju pada kontestasi Pileg 2024. Karenanya, dia pun meminta agar pegawai kontrak tersebut mundur.

"Tanggal 3 Oktober 2023 itu (Daftar Calon Tetap) akan diumumkan oleh Bawaslu. Kalau ternyata belum mundur, maka ada sanksi yang pertama. Dan kedua, langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima," tandasnya.

Diketahui, permintaan pengunduran diri tersebut merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.