Eksepsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditolak! Penasihat Hukum: Kita Lihat Terbukti atau Tidak di Persidangan
SIDOARJO, Barometer Jatim – Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, menolak eksepsi terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 44 miliar dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (31/8/2023).
"Menolak permohonan eksepsi terdakwa. dikarenakan perkara tersebut tidak masuk dalam asas ne bis in idem sebagaimana konstruksi dan kronologi kasus tersebut," ujar I Ketut Suarta.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan perkara demi hukum.
Menanggapi penolakan eksepsi, Penasihat Hukum (PH) Saiful Ilah, Mustofa Abidin menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim mengingat keputusan tersebut sudah menjadi pertimbangan.
| Baca juga:
- Jaksa KPK Tegaskan Saiful Ilah Tak Diadili dalam Perkara yang Sama: Dulu Suap, Kini Gratifikasi!
- Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Duduk di Kursi Pesakitan, Kali Ini Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 M!
- 2 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas!
“Meski kecewa, kami tetap harus menerima keputusan ini. Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, maka kita lihat nanti apakah terbukti atau tidak di persidangan," singkatnya.
Saiful Ilah dijerat dengan pasal 12B Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha dengan total mencapai Rp 44 miliar.
Gratifikasi diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan handphone. Perkara gratisikasi itu dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode (2010 hingga 2020).
| Baca juga:
- JPU KPK Ancam Buka Seluruh Bukti, Sahat Ketakutan: Jangan Gitu Pak Jaksa, Saya Memang Punya Persoalan Pribadi, Saya Mohon!
- Demokrat Murka soal Cak Imin Cawapres: Singgung Manuver Surya Paloh, Cap Anies Baswedan Pengkhianat!
- Kelakar Ketua KPU Jatim ke Bupati Fauzi soal Posternya Banyak Terpampang di Angkot: Saya Tidak Tahu Maksudnya Apa!
Sebelumnya, Saiful Ilah diadili di Pengadilan Tipikor Juanda dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp 600 juta.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta pada 5 Oktober 2020.
Tak terima vonis majelis hakim, Saiful Ilah mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan bebas pada 7 Januari 2022 sebelum ditahan lagi pada 7 Maret 2023 dalam kasus gratifikasi.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur