Komnas HAM: TNI Ikut Tangkal Aksi Terorisme Bisa Tabrakan

-
Komnas HAM: TNI Ikut Tangkal Aksi Terorisme Bisa Tabrakan
PERAN TNI: Choirul Anam saat webinar Raperpres terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menuturkan, ada sejumlah subtansi yang bermasalah dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. "Salah satu dalam pasal 2, utamanya soal penangkalan karena bisa terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain yaitu BIN, BNPT, dan Polri," katanya dalam webinar yang digelar Jurusan Administrasi Publik FISIP Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Marapi Consulting & Advisory, Kamis (9/11/2020). Karena itu, lanjut Anam, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi serta Komisi I dan Komisi III DPR RI, agar menunda pembahasan Raperpres tersebut. "Karena fungsi penangkalan erat kaitan dengan mencari informasi dan melakukan analisa, tentu akan menabrak kewenangan lembaga negara yang punya fungsi penangkalan tersebut," jelasnya. Bahkan fungsi penangkalan, lanjut Anam, jika dilakukan TNI dalam penanganan terorisme justru dapat menganggu profesionalitas TNI itu sendiri. Berikutnya fungsi pemulihan. Menurut Anam, sebenarnya ini merupakan kewenangan lembaga negara yaitu BNPT dan LPSK yang melindungi korban teror dan lainnya. "Perpres ini kelihatan sapu jagat, yaitu mengurusi semua persoalan yang sebenarnya sudah ada lembaga yang berwenang dalam soal penangkalan dan pemulihan," katanya. Sehingga, Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya pada penindakan, mengingat TNI memiliki kapasitas dengan pasukan khususnya dalam melakukan tindakan koersif pada kelompok teroris. "Artinya pelibatan TNI hanya bersifat ad hoc, terbatas pada skala tertentu dan batas waktu tertentu," tegasnya. Jamin Kepercayaan Publik Hal sama disampaikan Direktur Pascasarjana Diplomasi Universitas Paramadina, Dr Phil Shiskha Prabawaningtyas. Menurutnya, desakan penundaan tersebut karena masih ada 'hole' atau belum selesai RUU Perbantuan TNI dan Peradilan Militer. "Ditunda. Selesaikan RUU Perbantuan Militer dan Peradilan Militer terlebih dahulu untuk menjamin kepercayaan publik," kata Phil Shiskha. Dia juga mengemukakan potensi masalah baru atas hubungan pusat dan daerah, karena pada Raperpres pasal 14 disebut pendanaan operasi militer bisa dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain. "Sedangkan TNI saat ini dibiayai oleh APBN sesuai undang-undang (UU) yang berlaku," tandasnya. Phil Shiskha juga menyebutkan potensi benturan kepentingan (clash of intetest) dan dominasi politik praktis atas hukum (rule of law) pada pasal 1 (criminal justice system versus war-military operation). Sementara itu Akademisi Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Tadulako, Dr M Nur Alamsyah mengatakan karakteristik militer sebagai alat kekerasan negara apapun caranya menjadi pilihan negara. "Implikasi sebagai alat kekerasan inilah, bisa menerobos beberapa hal yang bisa saja keluar dari kontek demokrasi dimana ada sebagai landasan masyarakat sipil. Karena itulah hal inilah menjadi tantangan terberat soal keberadaan Perpres ini," paparnya. Karena semestinya, ujar Alamsyah, dimensi tugas pokok tidak keluar dari koridornya. Keberadaan Perpres ini justru bisa menyeret TNI pada masa lalunya, mengingat  beberapa skema dalam Perpres dan juga karakteristik militer yang pretorian (penjaga bangsa) dimana kedekatan TNI dengan politik masih sangat kuat. » Baca Berita Terkait Terorisme
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.