Tetap Dilantik Anggota DPRD Terpilih Tersangka Korupsi

-
Tetap Dilantik Anggota DPRD Terpilih Tersangka Korupsi
TETAP DILANTIK: Indah Wahyuni, anggota DPRD Surabaya dan Tulungagung terpilih tersangka korupsi tetap dilantik. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni memastikan anggota DPRD terpilih yang tersangkut kasus hukum dipastikan tetap dilantik. Mereka di antaranya anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 Ratih Retnowati, serta anggota DPRD Tulungagung terpilih Supriyono. Kepastian ini kembali dipertegas, mengingat dalam Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 disebutkan: Calon anggota DPRD terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, pelantikannya harus ditunda. Tetapi di peraturan lain, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tidak diatur soal penundaan pelantikan anggota dewan terpilih yang berstatus tersangka. "Di UU No 23 Tahun 2014 maupun PP (Peraturan Pemerintah) No 12 Tahun 2018 itu tidak mengatur. Yang diatur di dalam UU dan PP, apabila yang bersangkutan setelah dilantik menjadi anggota DPRD jadi terdakwa itu diberhentikan," ujarnya, Selasa (20/8/2019). Sesuai peraturan perundangan, lanjut perempuan yang akrab disapa Yuyun itu, tercantum pemberhentian dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sebelum itu tidak diatur penundaan terkait pelantikannya. Yuyun mengakui, PKPU tersebut tidak kuat dan justru bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Karenanya, dia melihat PKPU Nomor 5 Tahun 2019 rawan gugatan. "Kami sudah proses dilantik, tapi ada catatan dari KPU Tulungagung berupa surat, bahwa yang bersangkutan nama ini ditetapkan KPK menjadi tersangka. (Kalau) sesuai PKPU dapat dilakukan penundaan," ungkapnya. Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supriyono sebagai tersangka, Senin 13 Mei 2019. Ketua DPRD Tulungagung itu diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar. Hal ini juga menimpa Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ratih Retnowati yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya pada 2016 senilai Rp 5 miliar. ยป Baca Berita Terkait DPRD Surabaya, Korupsi
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.