MAKI Cium Bakal Ada Pejabat Pemprov Jatim Tersangka Korupsi Hibah, Siapa Giliran Pertama?

Reporter : -
MAKI Cium Bakal Ada Pejabat Pemprov Jatim Tersangka Korupsi Hibah, Siapa Giliran Pertama?
KORUPSI HIBAH: Heru Satriyo, MAKI Jatim cium eksekutif Jatim akan ada yang jadi tersangka. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang dikepalai Imam Hidayat, hingga kini belum ada satu pun pejabat Pemprov Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam babak baru korupsi dana hibah.

Namun Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jatim, Heru Satriyo mencium cepat atau lambat bakal ada pejabat Pemprov Jatim yang ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.

MAKI Jatim tidak pernah mencabut statement, pasti eksekutif akan menjadi tersangka. Cuma siapa dulu kami masih belum bisa untuk menyampaikan, karena itu masih dalam ranah penyidikan dan penyelidikan KPK,” katanya pada Barometer Jatim, Senin (16/9/2024).

Sedangkan terkait penggeledahan kantor Biro Kesra Pemprov Jatim, menurut Heru, sudah seharusnya dilakukan karena eksekusi program hibah memang ada di tempat tersebut, terutama untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Lagi pula, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono sudah menyampaikan dukungannya terhadap semua kegiatan KPK yang ada di lingkungan Pemprov Jatim.

“Artinya, sudah sewajarnya itu dilakukan oleh KPK dan harus di-support,” tandas Heru.

Apakah babak baru korupsi hibah ini bakal berpengaruh ke Pilgub Jatim? Heru memandang, dalam kontestasi politik seperti penetapan tersangka Bupati Situbondo, Karna Suswandi urusan hukum tetap berproses.

“Saya yakin tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pesta demokrasi yang sedang berjalan di Jatim, dalam hal Pilgub Jatim, tapi hukum akan tetap berjalan,” ucapnya.

Buru Pemain Hibah

GELEDAH: Petugas melakukan penjagaan saat ruangan Biro Kesra digeledah KPK. | Foto: Barometerjatim.com/RQGELEDAH: Petugas melakukan penjagaan saat ruangan Biro Kesra digeledah KPK. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Diketahui, KPK telah menggeledah ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim pada 16 Agustus 2024. Penggeledahan merupakan pengembangan dari perkara korupsi hibah Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Setelah 7 jam mencari data dan dokumen yang diperlukan, tim penyidik KPK meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan membawa satu koper besar berwarna merah.

Dalam perkara Sahat, Kepala Biro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat juga sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi pada sidang kedua, 30 Mei 2023, bersama 3 saksi lainnya.

Yakni Kabid Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahaya Murni; dan Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin.

Tak hanya kantor Biro Kesra, di tahun sebelumnya KPK bahkan sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim saat itu, Khofifah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Nomor 1 Surabaya, 21 Desember 2022.

KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono yang kini Pj Gubernur Jatim.

Khusus ruangan Adhy Karyono yang ikut disasar, tampaknya KPK mencari jejak hibah Sekdaprov Jatim sebelumnya, Heru Tjahjono yang kini anggota DPR RI periode 2024-2029 terpilih dari Partai Golkar.

Saat itu, Adhy juga memastikan penggeledahan di kantor Gubernur Jatim erat kaitannya dengan kejadian OTT Sahat.

Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat Simanjuntak divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Beda dengan Heru Tjahjono yang dihadirkan KPK sebagai saksi pada persidangan ke-7 Sahat, 23 Juni 2023, bersama dua saksi lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.

Dalam babak baru korupsi hibah Jatim, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri, 4 di antaranya yakni anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS (diduga Kusnadi/PDIP), AI (Achmad Iskandar/Demokrat), AS (Anwar Sadad/Gerindra), dan MAH (Mahhud/PDIP).

Terbaru, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada 6 September 2024 atau dua pekan setelah kakak Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar itu diperiksa KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya menyampaikan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim 2019-2022. Sebelum menjabat Mendes PDTT, Halim merupakan Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.