Digeledah KPK Terkait Korupsi Dana Hibah, 7 Jam Kantor Pemprov Jatim Mencekam!
SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah menetapkan 21 tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar Pemprov Jatim dalam babak baru korupsi dana hibah, pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Selama 7 jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.06 WIB, suasana terlihat mencekam saat tim penyidik KPK menggeledah ruangan kantor Biro Kesra Pemprov Jatim di lantai 5 Gedung Setdaprov, Jumat (16/8/2024).
Dari pantauan Barometer Jatim di lokasi, ruangan kantor Biro Kesra disterilkan dan dikawal beberapa polisi bersenjata laras panjang.
Sejumlah awak media pun tertahan di lantai dasar gedung, menunggu tim penyidik KPK menuntaskan penggeledahan.
Tim penyidik KPK datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan tiga mobil Kijang Innova. Kepala Biro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat juga diminta ikut ke dalam ruangan.
Penggeledahan baru kelar sekitar pukul 16.00 WIB. Tampak petugas KPK keluar gedung dengan membawa satu koper warna merah, kemudian meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan menaiki tiga mobil Kijang Innova hitam yang sudah terparkir.
JAGA KETAT: Petugas menjaga ketat saat KPK mengeledah ruangan Biro Kesra. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan tersebut terkait korupsi dana hibah.
“Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah. Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,” katanya.
Sedangkan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyampaikan Pemprov Jatim mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu kan bagian dari untuk mencari data. Kita sudah.. ini kan Pak Sekda dan Kepala Bironya untuk membantu semua data, informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya,” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Adhy juga belum tahu data maupun dokumen apa saja yang dicari dan dibawa KPK. ”Sampai saat ini kan saya belum ke sana, belum tahu, nanti Kepala Biro-nya ya yang tahu,” ujarnya.
Kabiro Kesra Bungkam
Sementara itu Kepala Biro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat belum bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim Barometer Jatim tak dijawab.
Dalam babak baru hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan mencegahnya bepergian ke luar negeri. Dari 21 orang yang dicegah, 4 di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. 3 orang merupakan pimpinan berinisial KUS, AI, dan AS, sedangkan 1 lainnya anggota biasa berinisial MAH.
Sedangkan dalam babak lama, Sahat Simanjuntak divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dan masih melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi.
Beda dengan stafnya, Rusdi yang berperan sebagai perantara suap memilih menerima putusan setelah divonis 4 tahun penjara. Pun dengan pemberi suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.{*}
- Babak Lama Korupsi Hibah
4 Orang Dipenjara
1. Sahat Tua Simanjuntak (penerima suap) divonis 9 tahun penjara dan membayar UP Rp 39,5 miliar.
2. Abdul Hamid (penyuap) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
3. Ilham Wahyudi (penyuap) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
4. Rusdi (turut serta) divonis 4 tahun penjara. - Babak Baru 21 Orang Tersangka
1. KUS - Anggota DPRD Jatim
2. AI - Anggota DPRD Jatim
3. AS - Anggota DPRD Jatim
4. BW - Swasta
5. JPP - Swasta
6. HAS - Swasta
7. SUK - Swasta
8. AR - Swasta
9. WK - Swasta
10. AJ - Swasta
11. MAS - Swasta
12. FA - Anggota DPRD Kab. Sampang
13. AA - Swasta
14. AH - Swasta
15. MAH - Anggota DPRD Jatim
16. AYM - Swasta
17. RWS - Swasta
18. MF - Swasta
19. AM - swasta
20. JJ - Anggota DPRD Kab. Probolinggo
21. MM - Swasta
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur