Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Angkat Bicara!
SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi gugatan warganya, seorang nenek berinisia K (68 tahun) penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan dilayangkan, lantaran K keberatan dengan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan wali kota pada 1981 kepada pihak lain yang kini menguasai tanah miliknya.
"Itu gugatan untuk Wali Kota Pak Moehadji (Moehadji Widjaja) tahun 1981. Jadi itu (gugatan) sebenarnya bukan dengan pemerintah kota, tapi itu adalah tanah sengketa," kata Eri, Sabtu (30/12/2023).
Dia menjelaskan, IMB yang dikeluarkan Wali Kota Moehadji Widjaja pada 1981 bukanlah bukti kepemilikan tanah melainkan IMB. "IMB itu bukan bukti kepemilikan tanah, tapi IMB itu adalah (izin) mendirikan bangunan," tegasnya.
| Baca juga:
- 9 Kepala Dinas Pemkot Surabaya Dirotasi Jelang Tutup 2023, Eri Cahyadi: Ini Bukan Bentuk Sanksi!
- Lampaui Target! Realisasi Dandan Omah Surabaya di 2023 Tembus 3.909 Unit
- Potret Kemiskinan di Surabaya: Hingga Maret 2023 Tersisa 136,37 Ribu!
Eri menyebut, sengketa tanah antara K dengan pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sudah pernah dibawa ke pengadilan.
"Terkait sengketa tanahnya, itu antara pemilik 1 (K) dan gerejanya dan ini sudah pernah ke pengadilan antara kedua (pihak) itu. Jadi karena saya sebagai wali kota, ya dijalani," tuturnya.
Karena itu, Eri menegaskan, gugatan tersebut sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Sebab, gugatan berkaitan dengan pemberian IMB yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya pada 1981.
"Jadi tidak ada sangkut pautnya, karena itu adalah tahun 1981 soal pemberian izin IMB," ucap Eri.
"Kalau pemerintah kan memang mengeluarkan IMB, tapi IMB bukan bukti kepemilikan tanah, tapi bukti pendirian bangunan. Kalau bukti kepemilikan tanah (yang mengeluarkan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," sambungnya.
Gugatan Tidak Pas
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sebelumnya K sempat mengajukan gugatan ke PN Surabaya pada Selasa, 8 Juni 2015. Namun gugatan nomor perkara 484/PDT.G/2015/PN SBY tersebut ditolak hakim ketua kala itu. Putusan dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 8 Maret 2016.
Pada intinya, jelas Sidharta, bahwa persetujuan Wali Kota Surabaya pada masa kepemimpinan Moehadji Widjaja adalah terkait pendirian bangunan atau IMB dan bukan hak kepemilikan tanah.
“Jadi intinya itu bukan aset Pemkot, persetujuan wali kota itu wajar kaitannya dengan pendirian bangunan. Dulu mereka sudah pernah menggugat ke pengadilan tapi ditolak saudara K ini,” kata Sidharta.
| Baca juga:
- Oknum PKL Main Rusak Pagar Pantai Batu-Batu Kenjeran, Pemkot Surabaya Laporkan ke Polisi!
- Tak Segera Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Sanksi 24 Pengembang Perumahan!
- Covid-19 Belum Benar-benar Minggat! Dinkes Surabaya: Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Libur Nataru
“Nah, itu kan untuk mendirikan bangunan yang digugat, sedangkan di berita yang beredar disampaikan bahwa wali kota yang memberikan tanah, kan enggak mungkin,” terangnya.
Sidharta juga menerangkan, gugatan K pada saat itu ditujukan kepada pimpinan HKBP Manyar Surabaya, PT Bumi Indah Jaya dan Kepala Kelurahan Mojo. Waktu itu K menggugat terkait pendirian bangunan, bukan soal hak kepemilikan tanah.
“Seharusnya itu gugatan antara pihak gereja (HKBP) dengan K, terus sekarang digeser masalah Pemkot yang sebenarnya enggak pas,” terangnya.
Setelah gugatannya ditolak pada 18 Desember 2023, K kembali mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1352/Pdt.G/2023/PN Sby. Kali ini K menggugat Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya.
| Baca juga:
- Sekjen PBNU Bolak-balik Sebut “2” di Acara Jatim Bershalawat #2, Kode Ajak Jamaah Pilih Prabowo-Gibran?
- Waduh! Cucu Pendiri NU Tuding Rais Aam, Ketum, hingga Sekjen PBNU Arahkan PCNU ke Prabowo-Gibran
- Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Angkat Bicara!
Meski demikian, mengenai gugatan tersebut, Sidharta menyatakan tengah berkoordinasi dengan jajaran Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan sebagai bahan menjawab atas gugatan K di pengadilan.
“Sidangnya nanti ditunda tanggal 3 (Januari 2024), karena masih ada terkait kuasa yang masih belum sempurna,” katanya.
Diketahui, pada 1981 Pemkot Surabaya memberikan perizinan kepada HKBP untuk mendirikan rumah ibadah melalui IMB.
Hal ini yang kemudian membuat K merasa keberatan, karena tidak bisa menguasai tanah warisan yang menjadi haknya di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya. K melalui kuasa hukumnya lantas menggugat Wali Kota Surabaya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur