Tak Segera Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Sanksi 24 Pengembang Perumahan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya bertindak tegas. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Sanksi administrasi yang dikenakan kepada para pengembang perumahan tersebut, berupa pengumuman di media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.
Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan persoalan PSU diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2016.
”Jadi, memang sesuai dengan Perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke Pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan.
| Baca juga:
- Covid-19 Belum Benar-benar Minggat! Dinkes Surabaya: Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Libur Nataru
- Perayaan Natal Nasional di Surabaya Bakal Dibanjiri 30 Ribu Jemaat Kristiani, Eri: Warga Muslim Ikut Menjaga!
- Eri Cahyadi Pangkas Birokrasi Perizinan! Mulai 2024 Hanya di DPMPTSP, Tak Ada Lagi di Setiap OPD
Menurutnya, pengembang perumahan dan permukiman, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.
Lalu kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.
”Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka,” papar mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu.
Terkait Tata Ruang Kota
Irvan memastikan, PSU itu sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya untuk penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena satu sama lain drainase berkaitan.
Dia mencontohkan, bila ada jalan, harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan. Namun banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke Pemkot Surabaya sehingga akan memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan.
”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan telantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik,” terangnya.
| Baca juga:
- Flyover Aloha Djuanda Diuji Coba 15-21 Desember 2023, Ditutup Kembali Usai Libur Nataru
- Warda Juara KDI 2023, Bupati Fauzi: Sumenep Bangga!
- Cegah Genangan saat Hujan, Pemkot Surabaya Optimalkan 75 Rumah Pompa
Selain itu, Irvan memastikan PSU dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukan penyerahan. Sebab, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan PSU tersebut,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur