HAMI Minta KPK Tersangkakan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat: Bukti JPU Mustahil Tak Terkait Korupsi!
SURABAYA, Barometer Jatim – Munculnya sejumlah fakta dalam persidangan Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim, mendapat tanggapan dari Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI).
Salah satu fakta yang muncul di persidangan, yakni berupa bukti transfer sebesar Rp 1,1 miliar (1.119.964.900) dari Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Demokrat, Achmad Iskandar ke Choirul Anam pada 11 Juli 2019.
Iskandar sendiri berbelit-belit dengan dalih lupa, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto perihal tansfer tersebut.
Namun uniknya, Iskandar tidak lupa dengan satu bukti transfer lainnya sebesar Rp 100 juta pada 28 Juli 2021 ke Subianto, Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim kala itu.
Melihat fakta di persidangan, HAMI meminta KPK untuk segera menetapkan Iskandar sebagai tersangka agar semuanya menjadi terang. Termasuk uang Rp 2,4 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS yang disita penyidik KPK saat penggeledahan di rumah legislator Dapil Jatim XI (Madura) itu, beberapa hari usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat.
Baca juga:
- Siapa Pemilik Nama Choirul Anam yang Muncul dalam Sidang Suap Hibah? Ketua KPU Jatim: Saya Ndak Kenal Iskandar!
- Sidang Korupsi Hibah: Dapat Transferan Rp 1,1 M dari Wakil Ketua DPRD Jatim asal Demokrat, Siapa Choirul Anam?
“Saya minta dalam waktu dekat, Pak Iskandar statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh KPK, karena Pak Iskandar kita tahu bersama juga sudah dicekal ke luar negeri,” kata Koordiator Nasioal HAMI, Asep Irama, Minggu (18/6/2023)
Soal barang bukti yang dihadirkan JPU KPK di persidangan, menurut Asep, tentu saja berkaitan dengan korupsi. “Mustahil tidak terkait korupsi. KPK tidak mungkin membawa barang bukti yang lain dari kasus korupsi. Sekali lagi, tentu itu ada kaitannya,” ucapnya.
Sedangkan terkait nama Choirul Anam dalam bukti transfer, lanjut Asep, KPK perlu segera memastikan siapa sebenarnya yang ditransfer Iskandar Rp 1,1 miliar itu.
“Apalagi itu memang tepatnya pada waktu Pileg atau Pemilu 2019. Tenggang waktunya dari Pileg, April ke Juni kan dekat, jadi orang mengaitkan itu. Menurut saya itu wajar dan ada asas praduga tak bersalah,” katanya.
Asep menandaskan, tentu saja Choirul Anam punya ruang utuk melakukan klarifikasi, atau KPK segera mengeluarkan nama siapa sebenarnya penerima transfer Rp 1,1 miliar dari Iskandar, karena nama Choirul Aam cukup bayak.
“KPK harus menjelaskan siapa Choirul Anam, karena dia punya keluarga yang mesti dijaga betul marwahnya. Sehingga ini butuh penjelasan, terutama sekali lagi Choirul Anam segera klarifikasi itu,” ucapnya.
Baca juga:
- HAMI Respons Tajam SBY: Chaos Politik Itu Tak Ada di Indonesia, Adanya di Tubuh Demokrat!
- Waketua Demokrat Jatim Kritik Eks Pejabat Pajak, HAMI: Berani Ndak Minta KPK Usut Harta Rp 18 M Milik Bendahara Partainya?
Di Jatim, ada dua orang ngetop pemilik nama tersebut. Pertama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Kedua, mantan Ketua PW GP Ansor dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim. Namun saat dihubungi Barometer Jatim, keduanya menyatakan tidak tahu menahu soal bukti transfer Rp 1,1 miliar dari Iskandar.
“Mboten (tidak) lah!” kata Choirul Anam yang Ketua KPU Jatim, Sabtu (17/6/2023). Bahkan dia menegaskan tidak pernah kenal legislator asal Partai Demokrat tersebut. “Secara langsung ndak pernah kenal atau bicara. Kalau beliau sebagai anggota DPRD saya tahu,” tandasnya.
Pun dengan Choirul Anam yang mantan Ketua PW GP Ansor dan PKB Jatim. “Mungkin karena namanya sama,” kata pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu saat diinfokan kalau nama Choirul Anam lagi jadi perbincangan.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur