Sahat Diadili, Jaka Jatim Demo Usung Poster yang Disebutnya Mafia Dana Hibah, Waduh! Gambar Siapa Saja?

Reporter : -
Sahat Diadili, Jaka Jatim Demo Usung Poster yang Disebutnya Mafia Dana Hibah, Waduh! Gambar Siapa Saja?
AKSI JAKA JATIM: Massa Jaka Jatim usung poster yang disebutnya mafia dana hibah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SIDOARJO, Barometer Jatim – Di saat Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim menjalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (30/5/2023), massa Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di luar gedung.

Massa datang sambil membawa mobil pick up, dilengkapi sound system sambil memperdengarkan lagu berjudul “Bongkar” ciptaan Iwan Fals yang liriknya disimbolkan sebagai perlawanan terhadap rezim.

Dalam orasinya, Korlap Aksi Jaka Jatim, Musfiq meneriakkan, rakyat Jatim mendukung penuh Sahat untuk membongkar siapa saja mafia korupsi dana hibah yang selama ini menjadi permainan DPRD dan Pemprov Jatim.

“Dan ini adalah wajah-wajah para mafia dan cukong dana hibah yang selama ini merugikan miliaran rupiah APBD Jatim,” kata Musfiq sambil menunjuk poster yang dibawa massa aksi.

Ya, selain membawa spanduk bertuliskan “Bongkar kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim, JC Sahat TS adalah kunci”, massa juga membawa poster bergambar sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jatim yang disebutnya para mafia dan cukong dana hibah.

Dalam poster tersebut, terdapat gambar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa;  Mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono; Mantan Pj Sekdaprov Jatim yang saat ini Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi; Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono; serta empat pimpinan DPRD Jatim (Kusnadi/PDIP, Achmad Iskandar/Demokrat, Anwar Sadad/Gerindra, dan Anik Maslachah/PKB).

“APBD yang seharusnya diberikan dan diperuntukkan untuk rakyat, malah dijadikan dana pribadi yang menguntungkan secara personal kepada oknum yang ada di depan kita semua,” sambung Musfiq.

Karena itu, Jaka Jatim minta hakim Pengadilan Tipikor maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korusi (JPU KPK) menjadikan Sahat sebagai JC (Justice Collaborator) agar bisa mengungkap siapa saja di balik korupsi dana hibah Jatim.

“Dana hibah ini bukan untuk dewan saja, akan tetapi eksekutif dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur, Sekda, dan kepala dinas seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Jatim berperan penting dalam pelaksanaan maupun realisasinya,” kata Musfiq.

Di sisi lain, di ruang persidangan, empat orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mantan Pj Gubernur Riau, Hari Nur Cahya Murni; Kabid Randalev Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Ikmal Putra; Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.

Dari keempat saksi, Ikmal terlihat paling banyak dicecar JPU KPK, terutama terkait perencanaan dan realisasi dana hibah Jatim yang akhirnya bermasalah dan menyeret Sahat sebagai terdakwa. Bahkan dua penyuap politikus Partai Golkar itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 2,5 tahun penjara.{*}

» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.