Suap Dana Hibah: Sahat Akui Salah! 4 Pimpinan DPRD Jatim yang Dicekal Bakal Dihadirkan Jadi Saksi

-
Suap Dana Hibah: Sahat Akui Salah! 4 Pimpinan DPRD Jatim yang Dicekal Bakal Dihadirkan Jadi Saksi
AKUI SALAH: Sahat Simandjuntak usai jalani sidang perdana perkara korupsi dana hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SIDOARJO, Barometer Jatim – Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua P Simandjuntak tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Lantaran Sahat tidak mengajukan eksepsi, agenda sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Siapa saja yang akan diajukan JPU KPK sebagai saksi, apakah seluruh anggota DPRD Jatim?

“Ada beberapa akan kita jadikan saksi dalam perkara Sahat Simandjuntak. Tapi kalau terkait dengan fee, apakah semua dapat fee kita belum tahu. Kita harus periksa terlebih dahulu semua saksi yang ada dalam perkara ini,” kata JPU KPK, Arif Suhermanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (23/5/2023).

Bagaimana dengan 4 pimpinan DPRD Jatim yang dicekal KPK, apakah juga akan diajukan sebagai saksi? “Tentu akan kita hadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Siapa pun yang menguatkan kita akan hadirkan,” tegasnya.

Diketahui, 4 pimpinan DPRD Jatim yang dicekal KPK tersebut yakni Kusnadi (Ketua/PDIP), Anik Maslachah (Wakil Ketua/PKB), Anwar Sadad (Wakil Ketua/Gerindra), dan Achmad Iskandar (Wakil Ketua/Demokrat). Mereka dicekal ke luar negeri untuk enam bulan hingga Juli 2023 dan bisa diperpanjang sepanjang diperlukan.

Soal total saksi, Arif menjelaskan sesuai berkas perkara ada 130-an. Namun akan disortir lagi dan diajukan yang cukup signifikan. Separuhnya? “Ya sekitar itu,” ucapnya.

Selain anggota DPRD Jatim, tambah Arif, unsur-unsur saksi juga ada yang dari sekretariat DPRD Jatim, Pemprov Jatim, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah. “Termasuk pemberi suap yaitu yang kemarin sudah divonis juga kita hadiran,” katanya.

Dalam perkara ini, dua penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, Selasa (16/5/2023).

Sedangkan Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara bersih dari KKN, yakni pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, yakni pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Saya ini sudah bersalah. Dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya ini. Saya mohon doa bagi semuanya,” kata Sahat. {*}

» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.